ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai Sabtu (24/3/2018) sampai 2 April 2018 mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.
Selama 10 hari tahapan pengumuman DPS tersebut, masyarakat diminta untuk mencermati nama-nama yang ada di DPS untuk selanjutnya memberikan tanggapan dan masukan kepada pihak penyelenggara.
DPS tersebut diumumkan di kantor balai desa atau kelurahan di seluruh Kabupaten Konawe. Selain di balai desa atau kantor kelurahan, PPS juga mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis yang ada di desa/kelurahan dalam rangka mendekatkan dan memudahkan masyarakat untuk mencermatinya.
“Hari ini KPUD sudah mulai mendistribusikan DPS ke 23 Kecamatan, sehingga sampai tanggal 2 april nanti seluruh PPS wajib menempelkan pengunguman DPS tersebut,” ungkap Ketua KPUD Konawe, Sarmadan, Sabtu (24/3/2018)
Ia juga menyampaikan, kepada masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, untuk mengecek namanya di pengumuman DPS, apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum terdaftar. Jika belum terdaftar, warga tersebut disampaikan untuk segera melakukan pelaporan kepada PPS, PPK atau KPUD untuk segera didaftarkan sebagai pemilih dalam pesta lima tahunan itu.
“Persyaratannya harus menyertakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat Keterangan (Suket), tapi jika tidak memiliki keduanya, kami minta yang bersangkutan untuk segera melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil setempat. Agar nantinya bisa menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 juni 2018 mendatang,” terangnya (B)