Narkoba Semakin Menggila

Sitti Sarni - Opini Narkoba Semakin Menggila
Sitti Sarni

Peredaran Narkoba begitu sangat memperihatinkan dari hari ke hari terus saja berita tentang peredaran narkoba menghiasi media massa, sebagaimana dilansir “Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari berhasil mengamankan satu orang tersangka, anak mantan rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Abdul Rauf Tarimana berinisial PO (49), kembali ditangkap Badan Narkotika Sulawesi Tenggara pada pukul 22.30 Wita, di depan kamar kos tersangkanya AW beralamat Kecamatan Kambu, Kelurahan Lalolara, yang sebelumnya juga ditangkap pada Senin lalu, 19 Maret 2018 sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan A.H Nasution, Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari. Keduanya disangkakan atas kasus sabu. Ini adalah pengembangan kasus usai BNN Sultra meringkus AW pada Senin lalu. Terang, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sultra AKBP Bagus Hari Cahyo, Rabu (21/3/2018)

Data BNN Sultra diketahui bahwa, PO berprofesi sebagai PNS di UHO Kendari. Dia sebelumnya ditangkap atas kasus yang sama dan dipenjara sebnyak dua kali. Kasus pertama terjadi di 2007, dia divonis 1 tahun bui. Ke dua kalinya, dia divonis 3,5 tahun bui. Penangkapan ketiga kali ini, dia diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rakyat Sultra, 22 Maret 2018)

Kendari adalah salah satu provinsi yang banyak terjadi penyalahgunaan Narkoba. Masih teringat diingatan kita yang terjadi di Kendari pada tahun 2017, banyak pelajar yang mengosumsi PCC bahkan berujung maut dan yang lainnya dilarikan ke Rumah Sakit. (Tirto.id, 14/09/2017).

Penyebab Tingginya Angka Penyalagunaan Narkoba

Tingginya angka penyalagunaan Narkoba telah menjadi keresahan semua pihak yang peduli akan masa depan negri ini. Salah satu hal yang telah disadari oleh semua pihak adalah ringannya hukuman bagi fasilitator penyalagunaan Narkoba (Produsen,Bandar,kurir dkk) dan lemahnya penegakan hukum di negri ini. Sebagai contoh hingga sabtu 17 maret 2012 ada 11 terpidana mati Narkoba yang belum dieksekusi.

Selain itu paradigma yang tidak tepat dalam memandang penyalahgunaan Narkoba, apakah sebagai korban atau pelaku tindak kejahatan juga menyebabkan tingginya angka penyalahgunaan. Pemerintah selama ini, menganggap pengguna narkoba sebagai korban, bukan sebagai pelaku kejahatan. Oleh karenanya, alih-alih dihukum karena telah merugikan orang lain dan negara, mereka malah cenderung “dimanja” dengan dimasukan ke panti rehabilitasi. Akibatnya orang tidak akan takut menyalahgunakan Narkoba karena merasa aman dari hukuman.

Islam Solusi Tuntas Berantas Narkoba

Islam adalah satu-satunya agama yang benar. Jika ingin mencari solusi yang benar, maka rujuklah pada islam.”islam adalah solusi” demikian kata Hasan Al Bana-rahimahullah-.Islam memiliki solusi untuk segala macam persoalan di dunia, termasuk masalah Narkoba.

Meminjam perkataan KH.Shiddiq Al Jawi dalam tulisannya yang berjudul “Hukum Seputar Narkoba dalam Fiqih Islam” dalam khazanah fiqih kontemporer, Narkoba disebut sebagai “al mukhaddirat”. Dikategorikan dalam fiqih kontemporer karena Narkoba adalah masalah baru, yang belum ada masa imam-imam mazhab yang empat. Narkoba baru muncul di Dunia Islam pada akhir abad ke 6 hijriyah. Meskipun perkara baru, tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang keharamannya. Menurut beliau, Narkoba diharamkan karena dua factor: pertama, ada nash yang mengharamkan Narkoba, yakni hadist dari ummu Salamah ra, bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukan dan melemahkan (HR. Ahmad, Abu Dawud no 3686). Kedua, karena menimbulkan bahaya bagi manusia.

Berdasarkan hal tersebut, maka islam memandang bahwa baik pengguna maupun fasilitator penyalahgunaan Narkoba adalah pelaku tindak kejahatan yang harus diberikan sanksi. Penyalahguna Narkoba itu bukan korban karena mereka dengan sadar menyalahgunakan Narkoba tersebut. Bahkan mereka secara sadar mencari, membeli, untuk mendapatkannya. Sanksi yang diberikan tentu saja berbeda, berdasarkan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. penyalahguna yang baru pertama kali menggunakan dan produsen akan mendapatkan sanksi ta’dzir yang berbeda. Ta’dzir yang diberikan bahkan bisa sampai pada hukuman mati atau hukuman lain yang akan membuat orang lain jera sehingga tidak akan melakukan tindak kejahatan tersebut.

Tentu saja pemberian hukuman yang tegas ini bukan satu-satunya cara yang dimiliki Islam untuk menghentikan penyalahgunaan Narkoba. Sangsi hanyalah salah-satu upaya dari sisi kuratif. Namun, ketaqwaanlah yang akan mencegah tiap-tiap individu dari penyalahgunaan Narkoba. Dalam kehidupan Islam, juga terdapat kontrol masyarakat yang kuat berupa dakwah memahamnya sesame muslim yang akan meminimalkan dan mencegah anggota masyarakat melakukan tindak kejahatan. Selain itu penerapan hukum-hukum Islam diseluruh aspek kehidupan kehidupan, termasuk kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara. Waallahu A’lam Bi Shawab ***

 


Oleh : Sitti Sarni, S.P
Penulis adalah Alumni Fakultas Pertanian UHO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini