ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Tim khusus Satuan Reskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam di Kelurahan Sendang Mulyasari, Kecamatan Tongauna, Minggu (25/3/2018) Sore. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan enam pelaku perjudian.
“Selain mengamankan enam pelaku, kita juga mengamankan barang bukti nerupa lima ekot ayam dan uang sebanyak Rp3.100 ribu” ungkap Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam zam, minggu (25/3/2018) melalui pesan whattsap-nya.
Terbongkarnya praktik judi sabung ayam ini bermula, setelah Polres Konawe menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sabung ayam itu. Tim gabungan ini pun langsung bergerak ke wilayah yang dimaksud, alhasil, Polisi menemukan adanya praktik judi sabung ayam tersebut .
Saat polisi tiba di tempat kejadian, warga yang sadar dengan kehadiran polisi langsung melarikan diri di tempat perjudian, bahkan sendal dan kendaraan ditinggalkan demi menyelamatkan diri dari penggerebekan. Namun polisi sigap meringkus para pelaku.
“Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik untuk pengembangan lebih lanjut,” terangnya. (B)