ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Baubau meminta pihak MV Cantika milik PT Pelayaran Dharma Indah dan para pengusaha pemilik kapal kayu di Kabaena agar bisa mematuhi aturan yang disepakati bersama. Aturan yang dimaksud adalah tidak melakukan pemuatan barang yang berbahan mineral batu bara (Minerba).
Kepala KSOP Baubau Syafrin Farisi menegaskan, aturan tersebut merupakan pedoman bagi MV Cantika dan kapal kayu secara tertulis pada poin kedua setelah pengaturan rute dalam Rencana Pola Trayek (RPT).
“Kami minta agar aturan yang telah dibuat dalam hearing bisa dipatuhi. Jika aturan ini tidak diindahkan, maka KSOP siap mencabut izin operasinya,” tegas Syafrin usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Bombana, Selasa (27/3/2018).
(Baca Juga : RDP MV Cantika dan Kapal Kayu Tuntas, Ini Hasilnya)
Syafrin kembali mempertegas bahwa maksud dari pengecualian antara MV Cantika dan kapal kayu. MV Cantika dilarang keras memuat kendaraan roda dua dengan alasan apapun. Sebab, kapal cepat tersebut berbahan fiber dan sangat rawan terbakar.
Sementara untuk kapal kayu saat ini diberikan kebijakan pemuatan kendaraan motor dengan ketentuan menghilangkan bahan bakarnya.
“Kalau kita berbicara kapal penumpang baik Cantika maupun kapal kapal kayu, itu sangat riskan dengan keselamatan pelayaran. Jadi kami minta dengan tegas kepada seluruh pemilik kapal agar tidak lagi melakukan pemuatan kendaraan bermotor, kecuali kapal kayu,” ujarnya.
Ditambahkan, siapa pun yang memilikii izin untuk berlayar memuat penumpang silahkan ke Syahbandar dengan membawa izin dan legalitas kapalnya. (B)