Divonis 12 Tahun Penjara, Nur Alam Langsung Ajukan Banding

Nur Alam
Nur Alam

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tanpa berkonsultasi dengan para penasehat hukum terlebih dahulu, terpidana Nur Alam langsung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu diungkapkannya dalam persidangan pasca mendengar putusan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp1 miliar.

“Semoga yang mulia dapat memahami rasa keadilan yang juga patut dipertimbangkan kepada saya sebagai salah satu dari aparatur negara yang telah mendedikasikan diri buat bangsa dan negara sekaligus usaha untuk melakukan pembenahan, meskipun dalam putusan saya sudah mendengarkan bahwa pembelaan kami ditolak,” ungkap Nur Alam dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu malam (28/3/2018).

Selain hukuman penjara, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode ini dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 1 tahun.

Berita Terkait : Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

“Oleh itu sekali lagi saya tanpa berkonsultasi dengan para penasehat hukum, karena semua pada akkhirnya saya yang merasakannya secara langsung maka saya menyatakan pada saat ini tanpa menunda waktu menuntut banding yang mulia,” tegasnya.

Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
VONIS NUR ALAM – Nur Alam saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu malam (28/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Nur Alam menyatakan upaya banding tersebut merupakan haknya sebagai warga negara. Menurutnya, sebagai mantan aparatur negara, dirinya sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya yang secara administratif dalam dakwaan disebut telah menyalahgunakan kewenangan atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Suami dari anggota DPR RI Tina Nur Alam ini menegaskan bahwa izin tersebut diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Tindakan yang dilakukan saya sebagai Gubernur Sultra dinyatakan benar. Andaikan PT TUN memerintahkan saya untuk membatalkan izin tersebut, sejak awal sudah pasti saya batalkan. Tetapi pengadilan tidak memerintahkan saya,” terang Nur Alam kepada awak media.

Berita Terkait : Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Sementara terkait gratifikasi negara, dirinya menegaskan bahwa dana tersebut merupakan dana yang dititipkan kepadanya sebagai bentuk bonafitas dari mitra yang ingin berinvestasi ke daerah. Menurutnya banyak pengusaha yang datang ke daerah hanya membawa nama tapi banyak menipu.

Nur Alam masih kekeh tidak menggunakan atau memanfaatkan maupun menikmati uang negara satu sen pun dari perkara ini. Adapun nanti hasil bandingya seperti apa, Nur Alam menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

“Saya kira siapapun anak bangsa yang mendapatkan hukuman yang tidak pantas baginya, dia punya hak untuk melakukan upaya hukum. Yang juga sudah berdarah-darah membangun bangsa ini,” tutupnya. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini