27.8 C
Kendari
Jumat, 30 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Kendari Nur Alam Divonis 12 Tahun, Ini Tanggapan Keluarga

Nur Alam Divonis 12 Tahun, Ini Tanggapan Keluarga

227
Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
VONIS NUR ALAM - Nur Alam saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu malam (28/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Puaat kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, mengundang keprihatinan dari keluarganya.

Ismail, keponakan dari Nur Alam mengatakan, sebagai keponakan dirinya sangatlah terpukul dengan vonis 12 tahun penjara yang diterima oleh pamannya.

Dengan pengajuan banding sang paman kepada majelis hakim, ia berharap hukuman pamannya tersebut bisa berkurang.

(Baca Juga : Keluarga Harap Hukuman Nur Alam Berkurang)

BACA JUGA :  Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Esok Hari

“Persoalan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Tipikor tersebut saya tidak mau berkomentar. Tetapi saya berharap vonis tersebut bisa turun masa hukumannya ketika proses banding dilaksanakan,”jelasnya di ruang kerjanya, Kamis (29/3/2018).

Sementara itu, ipar dari gubernur Sultra dua periode ini, Nurbaeti menuturkan, pihaknya berharap Nur Alam bisa tabah dan kuat menerima cobaan yang dihadapinya saat ini.

(Baca Juga : Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar)

BACA JUGA :  Nur Alam Gelar Yasinan dan Doa Bersama Ratusan Santri di Rujab

Sebagai keluarga dari Nur Alam, lanjutnya, vonis 12 tahun tersebut sangatlah tinggi. Olehnya itu, ia berharap pihak pengadilan Tipikor bisa mempertimbangkan apa yang telah diberikan Nur Alam selama menjabat Gubernur Sultra selama dua periode.

“Saya yakin dan percaya pak Nur Alam bisa kuat menghadapi persoalan ini. Terkait vonis hukuman jujur saja kami berharap besar bisa berkurang,” harapnya. (B)

 


Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki