ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran 12 ribu pil Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC) dengan menangkap seorang bandar inisial Haji A.
Kepala Subdit 3 Polda Sultra, AKPB La Ode Kadimu mengatakan, Haji A adalah seorang pengusaha hotel yang ditangkap di Hotel Raja Bintang, Kendari pada Maret 2018 lalu. Namun demikian hotel Raja Bintang bukanlah milik Haji A.
Barang bukti 12 ribu untuk satu tersangka merupakan yang paling besar dibanding penangkapan-penangkapan sebelumnya. PCC itu didatangkan dari Makassar yang hampir saja akan segera diedarkan di Kota Kendari.
“Pengungkapan kasus ini dengan cara kita menyamar sebagai pembeli. Jadi bayangkan, kalau 12 ribu butir ini disuplai kepada sub bandar dan disuplai lagi kepada para pengedar, itu akan luar biasa nanti korbannya,” kata Kadimu saat menggelar pers rilis di ruang Media Center Polda Sultra, Senin (2/4/2018).
(Baca Juga : Ungkap Rantai Peredaran PCC, Polisi Ciduk Bandar Berlatar Belakang PNS)
PCC itu rencananya akan dijual pelaku dengan harga 5 juta per seribu butir, jadi kalau 12 ribu butir sekitar Rp 60 Juta. Kata Kadimu, jika diecer dengan disuplai ke pengedar kecil harganya dapat mencapai Rp. 120 ribu per 10 butir PCC.
Semula kasus PCC dikenakan undang-undang tentang kesehatan, namun kini masuk UU tentang narkotika. Sejak 7 Meret 2018 PCC masuk golongan 1 jenis narkotika. Olehnya Polda akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum penggunaan UU narkotika itu.
Lanjut Kadimu, Haji A saat ini sudah ditahan dan dititip oleh Polda Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kelas II A Kendari. Ia dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (A)













