Dianggap “Curi” Star Jadwal Kampanye, Panwas Tegur DPD II Demokrat Konkep

Dianggap "Curi" Star Jadwal Kampanye, Panwas Tegur DPD II Demokrat Konkep
APK - Salah satu alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat terpampang dipertigaan jalan poros langara-lampeapi. (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Demokrat setempat untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah terpampang disejumlah titik di daerah itu.

Teguran tersebut tertuang dalam surat nomor: 021/K.SG-10/PM.00.02/IV/2018 perihal penertiban APK Pemilu yang dianggap telah “mencuri” star diluar jadwal, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 5 tahun 2018 perubahan dari PKPU nomor 7 tahun 2017.

“Curi star kalau begitu. Kemudian persoalan itu merupakan kampanye diluar jadwal. Hari ini saya sudah perintahkan Panwascam untuk menertibkan baleho Bacaleg yang terpampang dibeberapa titik”, tegas Ketua Panwaslu Konkep, Nur Rahmat dikonfirmasi ZONASULTRA.COM di Laranga, Rabu (4/4/2018).

Dalam penyelenggaan pengawasan lanjut dia, pihaknya tidak akan tebang pilih partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) jika melakukan pelanggaran. Sebab, hal tersebut merupakan kesalahan yang bertolak atas rujukan regulasi penyelenggaraan pemilihan.

“Yang saya lihat dilapangan berdasarkan pencermatan saya, baru Partai Demokrat yang lagi marak, makanya terlebih dahulu saya surati Partai Demokrat. Suratnya masuk beberapa hari lalu kepada ketua DPD Demokrat Konkep”, ujarnya.

Berdasarkan pengamatan Panwaslu Konkep, sejumlah titik di daerah itu memang telah terpampang APK Bacaleg Demokrat, seperti di Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Utara, dan Wawonii Timur. Sementara, jadwal yang telah diatur untuk dimulainya tahapan kampanye untuk Pemilu baru akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Di kecamatan lain, seperti Wawonii Selatan tambah dia, ditemukan salah satu bakal calon yang juga telah memasang APK. Kendati belum menempelkan simbol partai, namun akan dilakukan penertiban karna merupakan bagian dari pencitraan atau bagian dari kampanye.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD II Demokrat Konkep Ishak mengaku telah mendapat kabar terkait masuknya surat oleh Panwaslu setempat. Akan tetapi, dirinya belum mengetahui pasti perihal surat tersebut karena dia masih diluar daerah.

“Oh iya memang ada penyampaian surat masuk, hanya saya belum konfirmasi. Bicara peran fungsi, sepanjang ada aturannya wajib ditaati karna kita sebagai peserta. Tapi sepemahan saya aturan lalu soal APK, sepanjang tidak masuk fasilitas umum tidak masalah”. Tukas Ishak Via telepon

Menurut dia, pihaknya akan berkordinasi kepada Pihak Panwas setiba di di Langara untuk memastikan surat teguran tersebut serta memastikan titik pemasangan APK yang dimaksud. Sebab penyelenggaraan pemilihan gubernur Sultra pun sebelum masuk tahapan, sehingga para bakal calon bebas memasang APK.

“Nanti setelah saya pulang saya langsung ketemu teman-teman Panwas, kita kan masing-masing ada rujukannya. Sama seperti Pilgub sebelum ada tahapan kan, masing-masing calon bebas pasang baleho. Tapi kalau ada regulasi yang baru, tidak mungkin kita nda taati”, imbuhnya. (B)

 


Reporter : Arjab Karim
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini