PT St Nickel Tolak Bayar Ganti Rugi Lahan Pertanian Warga Konawe yang Rusak

PT St Nickel Tolak Bayar Ganti Rugi Lahan Pertanian Warga Konawe yang Rusak
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (4/4/2018) di kantor DPRD Konawe yang mempertemukan pihak perusahaan dan warga. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Tuntutan warga di tiga desa yakni Matabura, Wawohine, Lalombonda (Matawala), Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepertinya harus pasrah dengan kondisi pertanian mereka yang rusak parah akibat aktifitas pertambangan PT.St Nickel, pasalnya pihak perusahaan menolak membayarkan konpensasi ganti rugi lahan sebesar 1 dollar seperti yang mereka inginkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (4/4/2018) di kantor DPRD Konawe yang mempertemukan pihak perusahaan dan warga di tiga desa itu tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Sehingga pihak perusahaan kembali diberi dealine waktu selama 3 hari untuk merealisasikan tuntutan warga.

Ketua Komisi II DPRD Konawe Beni Burhan menjelaskan, berdasaran undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pihak perusahaan wajib melakukan ganti rugi lahan yang terkena dampak.

(Berita Terkait : Tuding Perusahaan Rusak Lahan Pertanian, Warga Matawala Konawe Tuntut PT ST Nickel Bayar Kompensasi)

“Kami tekankan kepada pihak perusahaan agar melakukan ganti rugi lahan. Jika hal ini tidak direalisasikan berdasarkan batas waktu yang diberikan, maka kepada pihak perusahaan silakan angkat kaki dari Konawe,” ancamnya.

Sementara itu, Humas PT St Nickel Jabal Nur mengatakan, mengenai ganti rugi lahan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan investigasi lahan warga yang terkena dampak bersama dengan pihak-pihak terkait. Jika hal ini sesuai apa yang menjadi tuntutan, maka pihaknya tetap akan merealisasikan biaya kompensasi itu baik berupa CSR ataupu bantuan-bantuan pertanian.

“Kami tidak bisa menyepakati pembayaran ganti rugi lahan senilai 1 dollar setiap kali pemuatan, sesuai apa yang menjadi tuntutan warga. Dengan alasan kami bersama dinas terkait akan terlebih dahulu turun melakukan investigasi di lapangan,” terangnya

Jabal Nur juga membantah jika aktivitas pertambangan milik perusahaannya telah merusak lahan warga seluas 400 hektar. Alasannya, karena luas lahan yang dikelola pihak perusahaan hanya 9 Hektar.

“Dan sebelum kita beroperasi, kita sudah taktisi agar tidak ada yang terkena dampak, namun mungkin saja ini ada sedikit kelalaian dari kami. Kami tetap akan tetap membayarkan ganti rugi lahan, asalkan data 400 hektar persawahan yang rusak benar terjadi dampak dari aktifitas PT.St Nickel,” tuturnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini