Maret 2018, Nilai Tukar Petani di Sultra Turun 1,00 Persen

Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sultra Surianti Toar
Surianti Toar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat indeks nilai tukar petani (NTP) Sultra pada Maret 2018 mengalami kenaikan sebesar 1,00 persen (mtm). Pada Februari 2018 sebelumnya indeks NTP sebesar 93,91, namun pada Maret 2018 menjadi 94,85.

Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sultra Surianti Toar mengatakan, indeks NTP masing-masing subsektor tercatat pada subsektor tanaman pangan (NTPP) 92,48, hortikultura (NTPH) 90,22, tanaman perkebunan rakyat (NTPR) 88,30, peternakan (NTPT) 104,35, dan perikanan (NTNP) 115,55. Selain itu, NTP subsektor nelayan (NTN) 121,99 dan pembudidaya ikan (NTPi) 100,15.

“Pada subsektor perikanan dan nelayan mengalami penuruan, sedangkan yang lainnya mengalami kenaikan,” ujar Surianti saat rilis resmi di Kantor BPS Sultra, Senin (2/4/2018).

Dia menyebutkan hal itu disebabkan terjadi kenaikan harga komoditi padi di tingkat petani. Pada sektor holtikultura seperti naiknya harga buah-buahan dan sayur-sayuran seperti jeruk, cabai rawit, nanas, cabai merah, kacang panjang, dan bayam.

Sementara di sektor perkebunan terjadi kenaikan harga kakao dan biji jambu mete. Sedangkan, peternakan terjadi kenaikan harga pada ayam ras pedaging, ayam buras, kambing, dan sapi potong.

“Sektor perikanan mengalami penurunan harga pada komoditi subkelompok penangkapan laut,” tambahnya.

Pada Februari 2018, Sultra juga tercatat mengalami inflasi pedesaan sebesar 0,10 persen. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada enam kelompok pendukung yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0,00 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,27 persen.

Kemudian, perumahan 0,13 persen, kelompok sandang 0,11 persen, kelompok kesehatan 0,21 persen, kelompok transportasi dan komunikasi 0,11 persen. Sedangkan pada kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga 0,14 persen. (B)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini