ZONASULTRA.COM, KENDARI – Laporan pengusaha Ishak Ismail terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah kini telah berlangsung selama satu tahun. Ishak resmi melapor di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Maret 2017 lalu.
Sejak akhir Januari 2018, kasus itu telah ditingkatkan Polda dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun demikian belum ada tersangka dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Ilham Saparona mengatakan, hingga awal April 2018 ini kasus tersebut masih penyidikan. Bupati Koltim Tony sebagai terlapor belum diambil keterangannya dan belum dapat dipastikan kapan surat panggilan akan dikirimkan.
(Baca Juga : Dugaan Penipuan Bupati Koltim, Ishak Lengkapi BAP di Polda)
“Untuk sementara masih diperdalam dengan mengumpulkan bukti-bukti. Beberapa pihak pelapor sudah diperiksa sebagai saksi dan masih ada lagi saksi yang akan diperiksa,” ujar Ilham di ruang kerjanya, Kamis (5/4/2018).
Dalam waktu dekat ini, penyidik akan mengambil satu lagi keterangan saksi yang ada di Jakarta. Terkait sudah berapa saksi yang diperiksa, belum dapat disebutkan. Ilham memastikan kasus itu tak berhenti dan terus dilakukan pendalaman.
Mengenai lama waktu proses penyidikan tidak dapat diperkirakan karena semua tergantung bukti yang sudah didapatkan. Kata Ilham, maksud dari suatu penyidikan adalah pengumpulan alat bukti untuk mengarah pada tersangka. Dalam proses penyidikan, siapapun yang tersangkut akan diambil keterangannya.
Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Tony enggan menanggapi. “Jangan tanya saya. Nda nda ada apa-apa. Saya nda mau komen,” jawab Toni pendek kepada zonasultra.id, Rabu (28/3/2018) lalu.
(Baca Juga : Optimis Bupati Koltim Jadi Tersangka, Ishak Apresiasi Polda Sultra)
Sebagai informasi, dalam laporan polisi (LP), Ishak Ismail yang dikenal sebagai Anak Lorong melaporkan Tony Herbiansyah karena merasa ditipu. Dalam laporannya Ishak mengaku telah membantu Toni saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Koltim dengan memberi bantuan dana.
Sebagai kontrak politik, Ishak Ismail kemudian dijanjikan proyek oleh Toni Herbiansyah jika terpilih menjadi bupati. Namun hingga Tony menjabat bupati, proyek yang dijanjikan itu tak kunjung datang.
Ishak Ismail pun akhirnya melaporkan Bupati Koltim dan Maryono dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1 miliar pada Maret 2017 lalu. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. (B)