Pasca Pilkada 2018, Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Elektronik Baru

108
Pasca Pilkada 2018, Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Elektronik Baru
PILKADA 2018 - Kapuspen Kemendagri (kiri) Arief M. Edie dan Dirjen Dukcapil Kemendagri (kanan) Zudan Arif Fakrulloh di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara no. 7 Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) baru kepada warga penghayat kepercayaan. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penulisan penghayat kepercayaan bisa ditulis dalam KTP.

“Di dalam KTP dan KK, akan ditulis Kepercayaan: Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME dan ini akan dilaksanakan setelah pilkada,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/4/2018).

BACA JUGA :  Ini Program HPN Telkomsel dan Pertamina Lubricants untuk Warga Sulawesi

Pihaknya telah menyiapkan form, aplikasi dan sosialisasai dan mulai 1 Mei masyarakat sudah dapat mengisi formulir tersebut. Sementara untuk pencetakan KTP-el penghayat kepercayaan baru dapat dilakukan 1 Juli mendatang.

Untuk pemeluk agama tidak dilakukan perubahan dalam KTP-el sementara bagi penganut kepercayaan dirubah menjadi kepercayaan.

“Kalau pakai kepercayaan tidak ada agama dan agama tidak ada kepercayaan,” terang Zudan terkait pencatuman di KTP-el.

Kendati realisasi kebijakan pemerintah ini dilakukan pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni mendatang, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengaku para penghayat kepercayaan masih bisa menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA :  Soal E-KTP, Amirul Tamim : Pelayanan Dukcapil Dinas Belum Maksimal

“Untuk nyoblos di Pilkada 2018, para penghayat kepercayaan masih bisa menggunakan KTP-el yang lama,” tegas Zudan.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 138.791 orang penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia dan 187 organisasi kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati