28 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Nasional Pasca Pilkada 2018, Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Elektronik Baru

Pasca Pilkada 2018, Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Elektronik Baru

109
Pasca Pilkada 2018, Penghayat Kepercayaan Dapat KTP Elektronik Baru
PILKADA 2018 - Kapuspen Kemendagri (kiri) Arief M. Edie dan Dirjen Dukcapil Kemendagri (kanan) Zudan Arif Fakrulloh di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara no. 7 Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) baru kepada warga penghayat kepercayaan. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penulisan penghayat kepercayaan bisa ditulis dalam KTP.

“Di dalam KTP dan KK, akan ditulis Kepercayaan: Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME dan ini akan dilaksanakan setelah pilkada,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/4/2018).

BACA JUGA :  HUT ke-61, Jasa Raharja Ditargetkan Jadi Akselerator Kinerja Unggul

Pihaknya telah menyiapkan form, aplikasi dan sosialisasai dan mulai 1 Mei masyarakat sudah dapat mengisi formulir tersebut. Sementara untuk pencetakan KTP-el penghayat kepercayaan baru dapat dilakukan 1 Juli mendatang.

Untuk pemeluk agama tidak dilakukan perubahan dalam KTP-el sementara bagi penganut kepercayaan dirubah menjadi kepercayaan.

“Kalau pakai kepercayaan tidak ada agama dan agama tidak ada kepercayaan,” terang Zudan terkait pencatuman di KTP-el.

Kendati realisasi kebijakan pemerintah ini dilakukan pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni mendatang, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengaku para penghayat kepercayaan masih bisa menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA :  Covid-19, DKPP Tunda Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

“Untuk nyoblos di Pilkada 2018, para penghayat kepercayaan masih bisa menggunakan KTP-el yang lama,” tegas Zudan.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 138.791 orang penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia dan 187 organisasi kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati