ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pilcaleg) 2019 mendatang.
Ketua divisi Partisipasi masyarakat (Parmas) dan SDM KPUD Buton La Ampera mengatakan, penetapan itu berdasarkan keputusan KPU RI nomor 291/PL.01.3.KPT/06/KPU/IV/2018, tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi Sultra dalam pemilihan umum legislatif 2019.
“Keputusan ini sudah final, sebab berdasarkan keputusan langsung oleh KPU Republik Indonesia (RI),” kata La Ampera di ruang kerjanya, Senin (9/4/2018).
Dia menyebutkan tiga Dapil yang diputuskan itu terdiri dari Dapil Satu Buton meliputi kecamatan Pasarwajo, jumlah penduduk 41.132 dan Kecamatan Wabula jumlah penduduk 6.422 dengan alokasi sepuluh kursi.
Dapil Dua Buton meliputi Kecamatan Kapontori, jumlah penduduk 14.806 serta Kecamatan Lasalimu, jumlah penduduk 13.326 dengan alokasi enam kursi.
Sedangkan untuk Dapil Tiga Buton meliputi Kecamatan Lasalimu Selatan, jumlah penduduk 15.970, Kecamatan Siotapina jumlah penduduk 16.616 dan Kecamatan Wolowa jumlah penduduk 6.324 dengan alokasi sembilan kursi.
“Sehingga total Jumlah penduduk dari tujuh kecamatan se Kabupaten Buton menjadi 114.596. Sedangkan jumlah kursinya terdapat 25 kursi,” jelasnya.
Kata dia, penentuan alokasi dapil dan hasil kursi ini berdasarkan jumlah penduduk, bukan jumlah wajib pilih.
Dikatakannya, terkait hasil penetapan tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana akan segera mensosialisasikannya kepada seluruh stekholder dan peserta pemilu serta Partai politik (parpol) yang lulus verifikasi dan dinyatakan ikut dalam perhelatan Pilcaleg 2019 nanti. (B)