ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengamankan satu pelaku pencuri sepeda motor. Pelaku bernama Irfan alias Ipang (21) yang beralamat di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan pelaku beraksi bersama seorang temannya bernama Fadli. Namun Fadli belum berhasil ditangkap dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau masih buron.
Dari hasil pemeriksaan, Irfan ini baru kali ini melakukan tindak pidana pencurian. Adapun kalau ada perkembangan akan diinformasikan,” kata Jemi saat pers rilis di Polres Kendari, Selasa (10/4/2018).
Irfan disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 362 KUHP tentang curanmor. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Lanjut Jemi, kejadian itu bermula pada 4 April 2018 pada pukul 18.00 Wita dengan korban bernama Saranani (18). Korban yang pulang ke kamar kosnya (dekat rumah sakit jiwa) di jalan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari memarkir motor (Yamaha Mio GT) miliknya pas di depan kamar kos.
Irfan datang bersama Fadli melihat korban sudah masuk di dalam kamar kos. Dalam kondisi yang sunyi, keduanya beraksi, Fadli masuk mendorong motor keluar kos. Meski motor itu terkunci leher namun bisa dibuka dengan cara memutar setir dengan keras.
Dengan demikian, Fadli dapat mendorong motor itu keluar yang sudah ditunggu oleh Irfan. Irfan yang menggunakan motor lain lalu membantu mendorong motor itu dengan kaki menuju rumah Fadli. Namun ketika dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu hanya Irfan yang berhasil ditangkap. (C)