ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima 32 surat aduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan jasa keuangan.
Plt Kepala OJK Sultra Muh Fredly Nasution mengatakan, jumlah aduan ini diterima pihaknya melalui surat yang masuk sejak awal tahun hingga Februrari 2018 kemarin.
Permasalahan yang diadukan oleh masyarakat secara umum sama dengan tahun sebelumnya. Diantaranya perihal pelunasan dipercepat, pengembalian jaminan kredit yang telah lunas, klaim polis, lelang jaminan, restrukturisasi dan permohonan keringanan.
Kemudian pendebetan rekening, pendaftaran fidusia dan permasalahan lainnya seperti cash deposit machine, menjaminkan agunan pada pihak lain, kesalahan pencairan dana/kredit, perubahan suku bunga kredit, asuransi kredit dan cek kosong.
“Sejauh ini permasalahan bisa diatasi dan harus mampu diatasi oleh pihak perbankan atau lembaga keuangan yang dilaporkan. Kita OJK juga melalukan pengawasan sesuai dengan kewenangan serta SOP yang berlaku,” ungkap Fredly dalam acara Capacity Building
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Sultra, Selasa (10/2/2018) di Hotel Grand Clarion Kendari.
Lembaga keuangan yang banyak dilaporkan masyarakat adalah perbankan, asuransi dan lembaga pembiayaan. Tahun 2016 OJK menerima 60 aduan dan 2017 ada 73 aduan di luar pengaduan terhadap sektor pasar modal.
Ia pun berharap pihak perbankan dan lembaga keuangan non bank dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat untuk mengurangi aduan yang masuk ke OJK. Sebab, semakin banyak aduan ini menjadi gambaran kurang sehatnya penyelenggara jasa keuangan di Sultra.
Namun sebaliknya, apabila angka aduan ini berkurang atau sama sekali tidak ada akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.
Fredly juga menjelaskan optimalisasi dalam aspek edukasi dan perlindungan konsumen adalah optimali berdampak signifikan dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada PUJK. (B)