ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pada triwulan I tahun 2018, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memusnahkan uang kertas lusuh sebanyak Rp433 miliar.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Sistem Pemberdayaan dan Manajemen Intern LM Bachtiar Zaadi mengatakan, pemusnahan uang tahun 2018 di bulan Januari dari uang yang masuk ke BI, uang yang tidak layak edar langsung di musnahkan berjumlah Rp79 Miliar.
Kemudian bulan Februari yang dimusnahkan berjumlah Rp118 Miliar serta bulan Maret uang yang dimusnahkan semakin meningkat sesuai dengan jumlah uang yang masuk Rp245 Miliar.
“Total uang yang kami musnahkan yakni sebesar Rp443 Miliar di triwulan pertama tahun 2018,” ungkap Bahtiar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/04/2018).
Dimana uang yang dimusnahkan merupakan pecahan uang kertas dan didominasi dengan uang pecahan kecil. Tetapi jika diakumulasikan secara keseluruhan nilai cukup fantastis.
Ia pun menjelaskan dari total uang yang masuk di BI pada triwulan pertama ini, sekitar 30 persen merupakan uang yang tidak layak edar. Sehingga langsung dimusnahkan, fenomenanya saat ini siklus perputaran uang berlangsung sangat cepat.
“Umur dari peredaran uang itu sudah tidak lama lagi sekarang, bayangkan sekitar tiga bulan sampai empat bulan dikeluarkan ke masyarakat itu sudah banyak uang yang tidak layak edar,” tukasnya.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk memperlakukan uang rupiah dengan baik menjadi kendala dan penyebab utama sehingga hal tersebut terjadi. Olehnya BI terus berusaha meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaiamana memperlakukan uang dengan baik serta menerapkan lima jangan terhadap uang.
“lima jangan yang perlu diketahui itu pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan direndam, jangan diremas, jangan disteples,” jelas Bahtiar. (B)