ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak tujuh daerah dari 17 Kabupaten/ Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melaksanakan penerapan transaksi non- tunai. Ke-tujuh daerah tersebut, yakni Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, kota Kendari dan Kota Baubau.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, saat membuka secara langsung sosialisasi Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) di Plaza Inn Kendari, Jumat (13/4/2018).
Syarifuddin menjelaskan, jika saat ini transaksi non- tunai telah menjadi tuntutan bagi pemerintah daerah yang harus dilaksanakan.
“Walau pun tidak bisa dipungkiri, bahwa masih ada beberapa daerah yang belum bisa melaksanakannya karena alasan belum siap. Tapi ini menjadi perhatian kita semua, dalam rangka memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” ucapnya.
Dari total 451 Kabupaten/ Kota di Indonesia, lanjutnya, presentase daerah yang telah menerapkan gerakan nasional non- tunai telah mencapai 91 persen. Sementara, sisanya sebanyak 9 persen masih menerapkan transaksi tunai.
Ditempat yang sama, Pj Sekda Sultra Isma yang juga kepala BPKAD Sultra berharap, pemerintah provinsi, para kepala daerah harus memiliki komitmen dalam mengambil kebijakan gerakan transaksi non- tunai.
Terlebih penerapan transaksi non- tunai, menjadi komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, dan efisien dalam rangka pencegahan korupsi.
“Tentunya, sebagai pemerintah provinsi yang juga perwakilan pemerintah pusat, mendorong dan membantu memfasilitasi pemerintah kabupaten. Dalam penerapan GNTT ditahun depan, sehingga pengelolaan keuangan daerah sudah tidak lagi menggunakan konsep tunai,” jelasnya.
Adapun kabupaten/ kota di Sultra yang belum menerapkan transaksi non- tunai, yakni Konawe, Konawe Utara, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Bombana, Konawe Kepulauan, Muna, Buton Utara, Buton Selatan dan Wakatobi. (B)