ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perbuatan bejat Kakek Idun (59) terbongkar. Ia ketahuan mencabuli Mawar (nama samaran) berusia sembilan tahun dan masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar (SD).
Parahnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di atas mobil bak terbuka (pick up) saat mereka dalam perjalanan dari Kabupaten Unaaha menuju Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu 15 April lalu, sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu Mawar bersama keluarganya dari Unaaha ke Kendari menggunakan mobil bak terbuka.
“Ibunya itu duduk di depan dan korban di belakang bersama pelaku, kakek, dan omnya. Anak ini 4 bersaudara, dan satu orang masih bayi. Bayi itulah yang duduk di depan bersama ibunya,” kata Jemi di Polres Kendari Selasa (17/4/2018).
Dalam perjalanan, korban tertidur. Kakek Idun yang melihatnya memulai aksi dengan memangku kepala Mawar yang sedang tidur pulas. Selanjutnya Kakek Idun meraba-raba paha korban hingga memasukan jari telunjuk dan tengahnya ke bagian intim Mawar.
(Baca Juga : Polres Kendari Tahan Warga Kadia yang Cabuli Anak Tirinya Berusia 6 Tahun)
Kata Jemi, pengakuannya tersangka kejadian di mobil itu dilakukan secara berulang-ulang hingga akhirnya Mawar yang merupakan cucunya sendiri terbangun.
“Korban teriak sakit opa, hingga tersangka bergegas menarik tangannya,” ucap Jemi.
Saat terbangun, korban masih ketakutan hingga merasa takut untuk melapor ke orang dewasa yang ada di belakang. Barulah setelah mereka sampai di rumah pamannya di Puuwatu Mawar berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar pengakuan Mawar, ibu korban langsung mengadu ke pihak kepolisian. Malam itu juga, Kakek Idun dibekuk polisi. Untuk diketahui, kakek Idun bersama korban dan keluarga besarnya adalah warga Unaaha, Kabupaten Konawe.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pakaian dalam korban telah diamankan di Polres Kendari. Bukti lainnya yang memberatkan tersangka adalah hasil visum dari RS Bhayangkara Kendari.
“Hasil visum ditemukan luka sobek dan bekas darah pada bagian kemaluan korban. Ini diduga akibat jari tersangka,” terang Jemi.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar. (B)