Polres Kendari Tahan Warga Kadia yang Cabuli Anak Tirinya Berusia 6 Tahun

Ilustrasi asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendari menahan tersangka FD (27) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, inisial GN (6). Hal itu merupakan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

FD yang merupakan warga kelurahan Kadia itu awalnya diproses oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kandai pada Sabtu lalu (27/1/2018) pukul 11.00 wita dengan dasar LP/942/XI/2017/Sultra/Res Kendari.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tidak senonohnya sebanyak dua kali.

BACA JUGA :  Barang Bukti Tidak Sesuai UU Korupsi, Lurah Lepolepo Dibebaskan

“Tentang tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 35 tahun 2014,” ujar Jemi melalui layan WhatsApp, Senin (29/1/2018).

Jemi mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkaranya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Peristiwa pencabulan itu terjadi beberapa waktu lalu. Saat kejadian, istri pelaku atau ibu korban sedang pergi ke Kantor. Pelaku menjalankan aksinya dengan menyuruh korban membeli minuman. Setelah tiba dirumah, tersangka memanggil korban masuk ke kamar lalu menjalankan aksi tak senonohnya.

BACA JUGA :  Kantor Kelurahan Nambo Diduga Terbitkan Izin Sertifikat Tanah Asal-asalan

Pelaku kembali mengulangi perbuatannya ketika rumah sedang sepi. Dia memanggil korbannya masuk kamar, dimana saat itu hanya berdua. Setelah korban masuk, pelaku langsung mendekati korban lalu kembali melakukan aksinya. (B)

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini