ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa tapal batas antara kecamatan Baito dan Palangga di kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus ditunda, setelah masing-masing pihak tidak dapat menunjukan bukti yang menjadi batas wilayah masing-masing.
Ketua Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel Irham Kalenggo mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah ini dengan melihat regulasi terlebih dahulu terkait pembentukan Kecamatan Baito dari Kecamatan Palangga untuk melihat luas wilayah masing-masing.
“Minggu depan kita dudukan kembali dengan pemerintah daerah, khusus untuk tapal batas” kata Irham saat memimpin RDP di lantai II gedung DPRD Konsel, Selasa (17/4/2018).
Irham menambahkan, pada pertemuan selanjutnya itu, masing-masing pihak bersama DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel akan melihat akurasi data serta Perturan Dearh (Perda) pembentukan masing-masing kecamatan itu.
“Rapat hari ini tidak bisa diselesaikan karena masih ada beberapa instansi yg tidak datang sehingga akan kita lanjutkan minggu depan,” tutupnya.
Sebelumnya dua kelompok masyarakat di Konsel yakni Kecamatan Baito dan Palangga saling debat mengenai tapal batas yang berada di antara Desa Sambahule Kecamatan Baito dan Desa Watumerembe Kecamatan Palangga. Masing-masing warga di dua desa ini saling klaim dan merasa dirugikan akibat tidak adanya batas yang jelas. (B)