ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Honor para pendamping desa di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam tak di cairkan. Hal itu terjadi jika para pendamping desa tak melaporkan hasil pertanggung jawaban pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di masing-masing wilayah pengawasan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Zulkarnain Sinapoy. Sejauh ini, keterangan penggunaan dana Bumdes yang bersal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) belum masuk di intansinya, sehingga tak diketahui apakah modal pemberdayaan masyarakat itu berjalan baik atau tidak.
“Kalau pemdamping desa tak memberikan laporan penggunaan dana bumdes di desa pendampingannya secara tertulis jelas honornya tidak akan di cairkan,”ungkap mantan Kabag Pemerintahan Konut ini, Kamis (19/4/2018).
Diuraikan tugas fungsi pendamping antara lain, memfasilitasi pembentukan dan pegembangan dana bumdes, penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
(Baca Juga : Di Polisikan Potong Honor, Mantan Kades Lambuluo Ancam Lapor Balik Perawat Desanya)
“Juga memfasilitasi kerjasama antara desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga, serta pembentukan pengembangan jaringan sosial dan kemitraan. Ini yang harus dipahami agar dalam menjalankan tugas betul-betul terlaksana memberikan efek positif untuk pembangunan di desa dan kemakmuran masyarakat,”terangnya.
Dirinya berharap agar para pendamping desa di wilayah kepemimpinan Ruksamin-Raup itu dapat bekerja dengan maksimal serta segera melaporkan hasil kegiatan sesuai ketentuan dan selalu berkoordinasi ke instansi tehknis. (B)