ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Mantan Kepala Desa (Kades) Lambuluo, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, tegas membantah telah memotong honor perawat desa lambuluo, Lisa Karla yang bertugas di masa kepemimpinanya pada 2017 lalu.
Dijelaskan, Insentif yang di terima petugas medis di desanya itu sebesar Rp 3 juta sudah sesuai prosedur dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) kerja yang diterbitkan, pada tanggal 19 desember 2017. Yang diterima mulai bulan Oktober, November dan Desember dengan masing-masing upah Rp 1 juta perbulan.
“Tidak mungkin kan mau berlaku surut SKnya karena ini kami pertanggung jawabkan di APBdes, RAB dan di LPJ. SKnya keluar bulan 9 berarti dia terima 3 bulan dengan nilai Rp3 juta, dia lapor di polisi bahwa saya potong Rp 1 juta harusnya dia terima Rp4 juta buktinya mana. Ini sudah menyudutkan saya dan mencemarkan nama baik saya. Saya akan balik lopor ke kepolisian,”kesalnya di temui di Kantor DPMD Konut, Selasa (17/4/2018).
Diungkapkan, dimasa kepemimpinanya, Lisa Karla selaku perawat desa tak pernah sama sekali melaporkan hasil kegiatannya di lapangan selama bertugas. Padahal, sesuai aturan itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab wajib untuk di sampaikan ke pemerintah desa melalui surat laporan sebagai bukti kinerja untuk kemudian menerima honor yang ditetapkan.
(Baca Juga : Jelang Pelantikan Kades Terpilih, DPMD Konsel Terima Dua Gugatan)
Untuk masa kerja, lanjut Gunawan, sesuai ketentuan kontrak berjalan 1 tahun dan berikutnya kembali akan dilakukan penilaian tentang tugas yang diberikan apakah layak kembali dipakai atau tidak. Untuk honor bersumber APBD dana desa.
“Tidak pernah dia (Lisa Karla) koordinasikan sama saya langsung main lapor. Saya sudah menghadap di polsek dan kalrifikasi, yang saya tidak terima karena tersebar di media sosial dan ini mencemarkan nama baik saya. Saya juga akan lapor balik di polsek kalau tidak ada tanggapan saya akan laporkan ke polres,”ancam Gunawan dengan nada tinggi.
Menindak lanjut hal itu, melalui koordinasi awak media ini ke Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Konut, membenarkan pernyataan mantan Kades Lambuluo. Berdasarakan terbitnya SK di bulan September, maka para honor perawat desa di bayarkan terhitung Oktober sampai masa kontrak berakhir di Desember.
Secara tehnis disebutkan para perawat desa telah membuat pernyataan berisikan 5 poin tugas yang harus dijalankan sebelum melaksanakan tugas di desa. Antara lain, Bersungguh-sungguh menjalankan tugas sebagai perawat desa sesuai standart pelayanan kesehatan, dalam melakukan pelayanan kesehatan di masyarakat tidak boleh tebang pilih, serta berjanji menjunjung tinggi sumpah sebagai perawat desa, apa bila dalam menjalankan tugas tidak memberikan pelayanan secara maksimal maka akan di evaluasi oleh kepala desa serta apabila meninggalkan tugas maka bersedia untuk di hentikan berdasarkan pertimbangan kepala desa.
(Baca Juga : Honor Tidak Dibayar, Perawat Desa di Konawe Mengadu ke Polisi)
“Sebelumnya meraka ini para perawat desa telah kami panggil di DPMD untuk menandatangani surat pernyataan menjalankan tugas sesuai mekanisme 5 poin yang berisi di dalamnya. Jika melanggar, hak kepala desa untuk mengevaluasi kembali. Terkait masalah honor, jika SK di tetapkan pada desember maka pembayarannya terhitung oktober. Harusnya di koordinasikan dulu kalau ada masalah jangan langsung lapor ke polisi,”kata Indra Jaya tim tehnis pelayanan pengaduan DPMD Konut.
Seperti diberitakan sebelumnya, perawat Desa Lambuluo, Lisa Karla melaporkan Gunawan di Kepolisian Sektor Sawa dengan dugaan telah melakukan pemotongan honor miliknya saat masih menjabat sebagai Kades Lambuluo pada 2017 lalu. Dalam aduannya, yang harus di terima sebagai petugas medis desa sebesar Rp 4 juta sesuai ketetapan SK di September. Namun, diberikan hanya Rp 3 juta saja sehingga sabg perawat merasa dirugikan. Kasus tersebut saat ini dalam tahap pemeriksaan. (B)