ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mengumumkan rencana perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) setempat dalam waktu dekat ini.
Ketua KPUD Konawe Sarmadan mengatakan, tahapan perekrutan KPPS telah dilakukan oleh petugas di tingkat Kelurahan atau Desa yang saat ini telah memasuki tahap pemberkasan.
Dia menjelaskan, secara umum tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
“Pada tiap TPS nantinya ada tujuh petugas KPPS. Dengan jumlah TPS di Pilbup dan Pilgub sebanyak 437, maka dibutuhkan sebanyak 3.095 petugas KPPS. Mereka akan bertugas di 437 TPS yang tersebar di 329 desa/kelurahan se-Konawe,” jelasnya, Senin (30/4/2018)
(Baca Juga : KPUD Konawe Umumkan DPS di Seluruh Kecamatan/Desa)
Menurutnya, setiap orang bisa menjadi petugas KPPS asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Diantaranya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di lokasi TPS, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Kemudian syarat lainnya, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPPS.
“Perekrutan anggota KPPS ini dilakukan secara transparant, kita yakin proses perekrutan berjalan lancar di tingkap PPS. Kita juga harapkan perekrutan anggota KPPS ini bisa mengahasilkan KPPS yang terbaik sesuai yang diharapkan. Sehingga dengan KPPS yang berkualitas nantinya akan menghasilkan hasil yang berkualitas,” harapnya. (B)