Akad Nikah dan Resepsi di Kendari Banyak Diundur

Akad Nikah dan Resepsi di Kendari Banyak Diundur
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari mencatat sejumlah jadwal akad pernikahan yang bakal dilaksanakan bulan April 2020 mendatang banyak diundur akibat wabah Novel Coronavirus (COVID-19) di Indonesia.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Kemenag Kendari, Paharuddin mengatakan rata-rata jumlah akad pernikahan di Kota Kendari dalam satu bulan ada sekitar 20 jadwal. Hanya saja mengenai jumlah pasti akad yang diundur/ditunda sejak status darurat corona belum bisa dipastikan.

Baca Juga : Polda Sultra Bakal Tindaki Warga yang Berkumpul di Luar Rumah

“Laporan kantor urusan agama memang ada yang ditunda untuk bulan April,” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler, Kamis (26/3/2020).

Sementara itu, di sejumlah hotel yakni Hotel Claro dan Swissbel Kendari terdapat beberapa jadwal resepsi juga yang ditunda.

Humas Hotel Claro Kendari Rici menjelaskan bahwa jadwal resepsi dari Maret hingga April cukup banyak yang ditunda atau reschedule (diundur) sejak adanya status wabah corona. Hanya saja mengenai jumlahnya, dia enggan menyebutkan.

“Kalau ada reservasi yang diundur memang benar ada mas, tanggapan kami terima positif, karena memang saatnya kita mematuhi kebijakan pemerintah untung kepentingan bersama dan kemanusiaan,” ungkap Rici melalui pesan WhatsApp.

Kemudian, Humas Hotel Swissbel Kendari Tenry menyebutkan khusus di bulan April ini ada sekitar 6 acara resepsi yang akan digelar tapi karena status corona ini mereka memilih untuk menunda acaranya.

Baca Juga : Virus Corona Bikin Pasangan di Kolaka Ini Menikah Lewat Panggilan Video

“Iya di undur, ikut peraturan pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Kepolisian Daerah (Polda) Sultra secara tegas, juga bakal menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Tindakan tegas itu, berupa pidana penjara paling lama 1 tahun hingga pengenaan pasal berlapis. (A)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini