Aksi Tutup Mulut di Rektorat UHO, Kohati Sultra Beri Pesan pada Korban Pelecehan Seksual

Aksi Tutup Mulut di Rektorat UHO, Kohati Sultra Beri Pesan pada Korban Pelecehan Seksual
Salah satu anggota Kohati Badko HMI Sultra berorasi pada aksi yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual yang menuntut agar pihak kampus Universitas Halu Oleo (UHO) menyelesaikan kasus dugaan pelecehan secara tuntas. (Yudin/zonasultra)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Salah satu kelompok pemerhati perempuan dari Korps HMI Wati (Kohati) Sulawesi Tenggara (Sultra) turut serta dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Anti Kekerasan Seksual di depan gedung rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) pada Jumat (29/7/2022) kemarin.

Dalam aksi itu, beberapa anggota Kohati Sultra melakukan aksi teatrikal dengan menutup mulut memakai lakban berwarna hitam. Aksi itu dilakukan selama berlangsungnya demonstrasi.

Ketua Kohati Badko HMI Sultra, Siti Rabiah mengatakan, aksi tutup mulut itu sebagai gambaran bahwa kasus pelecehan seksual maupun kekerasan seksual sebenarnya bukan hal baru terjadi di kampus. Menurutnya, sudah banyak terjadi kasus pelecehan namun korban tidak berani untuk melapor.

Katanya, ketidakberanian korban untuk melapor karena dipengaruhi beberapa alasan di antaranya trauma mendalam yang dialami, stigma masyarakat yang buruk pada korban, ketimpangan relasi kuasa, perhatian yang merujuk pada pemulihan korban yang sangat buruk hingga aturan dalam penanganan kasus pelecehan seksual.

“Bersyukur kini sudah ada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Tinggal kita lihat penerapannya seperti apa,” katanya.

Dia menegaskan bahwa organisasinya berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi UHO sampai tuntas. Pihaknya juga mendorong percepatan penerapan sejumlah aturan termaksud bekerja sama dalam pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Rabiah menyayangkan perihal belum terbentuknya satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus UHO Kendari. Padahal berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 mewajibkan perguruan tinggi untuk membentuk satgas.

Dia pula mengkritisi keputusan dewan kode etik UHO terkait pelanggaran etik yang dilakukan oknum dosen hanya berkaitan dengan penginputan nilai mahasiswa. Seharusnya kata dia, tindakan pelecehan seksual harus menjadi pertimbangan utama dalam kasus ini. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini