
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, berhasil mengamankan seorang pria inisial AA (20) warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari karena diduga melakukan penggelapan sebuah motor milik temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku diamankan di salah satu tempat di Ladongi, Kolaka Timur (Koltim) pada Minggu 7 Maret 2021. Pelaku mengaku terpaksa melakukan mengelapkan motor temannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“AA ditangkap atas laporan dari seorang Laki-laki, buruh mebel berinisial MD (21) yang merasa motornya telah dibawa kabur oleh pelaku setelah dipinjamkan,” ungkap Gede melalui WhatsApp, Senin (8/3/2021).
Peristiwa tersebut berawal saat AA hendak meminjam motor MD dengan alasan ingin mengantar istrinya. Tapi sampai malam pelaku belum juga mengembalikan motor korban.
Korban yang mulai khawatir langsung mendatangi kos pelaku, namun tidak menemukan pelaku. Bahkan tempat yang ditinggali pelaku udah kosong.
Baca Juga :
Polisi Tangkap Pemuda Konsel Usai Curi Motor di Rujab Camat
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan menangkap. Di tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti hasil curian sebuah motor.
AA kini ditahan di Polres Kendari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (b)
Penulis : M12
Editor : Kiki