Alasan PSU Digelar di Enam TPS di Kolaka

205
Ilustrasi PSU
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kolaka bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di enam tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu, 27 April 2019.

Sekretaris KPU Kolaka Idham Hindardi menjelaskan alasan enam TPS tersebut harus melakukan PSU, salah satunya karena pemilih yang menggunakan daftar pemilih khusus (DPK).

Contohnya, TPS di Sakuli, Kecamatan Latambaga yang membiarkan warga dari Sulawesi Selatan memilih di Kabupaten Kolaka. Sementara orang tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, tidak memiliki A5, dan memiliki kartu tanda penduduk Sulawesi Selatan. Oleh panitia diberikan surat suara untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS di Sakuli.

Baca Juga : 27 April, KPU Kolaka Jadwalkan PSU di Enam TPS

“Ada tiga orang itu kasusnya, makanya harus PSU. Karena dia tidak berhak memilih di situ, dia juga tidak punya A5. Coba KTP misal Watuliandu, dia bisa masuk DPK,” ujarnya ditemui di Kantor KPUD Kolaka, Senin (22/4/2019).

Selain itu, ada pula kasus ditemukan di TPS Sabiano pemilihnya dari Bombana, memiliki dan menggunakan A5. Namun, oleh panitia diberikan lima jenis surat suara. Sementara seharusnya, hanya tiga jenis surat suara. Sebab, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten beda dapil.

Ia pun membenarkan bila ini kelalaian panitia. Menurutnya, panitia mestinya lebih teliti mengecek data DPT, DPTb, dan DPK. Sehingga, ketika memberikan surat suara kepala pemilih, tidak terjadi kekeliruan.

Baca Juga : Enam TPS di Kolaka Akan Gelar PSU

Adapun enam TPS yang harus melakukan PSU sebagai berikut: TPS 1 Watuliandu, Kecamatan Kolaka dan TPS 1 Ranomentaa, Kecamatan Toari. Kedua TPS itu bakal mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kemudian d TPS 14 Laloeha, Kecamatan Kolaka, pemilih akan mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 1. Selanjutnya, TPS 5 di Sakuli, Kecamatan Latambaga mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Pelaksananaan pemilihan ulang juga akan digelar di TPS 4 Sabiano, Kecamatan Wundulako. Di sana pemilih bakal mengulang pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 2. Lalu, ada di TPS 6 Pesouha, Kecamatan Pomalaa yang akan melaksanakan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 2. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini