ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kolaka akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Juhardin mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang di enam TPS tersebut didasari atas temuan-temuan di lapangan pada saat pelaksanaan pemilu 17 April 2019 lalu oleh Bawaslu setempat, kemudian direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Panitia pengawas kecamatan merekomendasikan berdasarkan kondisi temuan di lapangan. Itu yang kita teruskan,” ujarnya dihubungi zonasultra.id, Sabtu (20/4/2019).
Baca Juga : 4 TPS Kendari Direkomendasikan PSU, 2 Pemilih Diproses Pidana
Ia mengatakan, dari hasil pengawasan di lapangan di beberapa TPS di Kabupaten Kolaka ditemukan ada orang dari luar Kabupaten Kolaka diperbolehkan memilih tanpa memiliki A5 atau surat pindah. Selain itu, kondisi lain yang ditemukan ada warga yang seharusnya tidak memiliki hak memilih tapi malah diberikan hak pilih.
Menurutnya, hal tersebut tentunya melanggar aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU dan Peraturan Bawaslu. Olehnya itu, atas dasar tersebut, sejumlah tempat pemungutan suara harus melakukan pemungutan suara ulang pada 27 April 2019 mendatang.
Baca Juga : Satu TPS di Konsel Direkomendasikan PSU
Adapun, ke enam TPS yang harus melakukan PSU itu yakni TPS 1 di Watuliandu, Kecamatan Kolaka akan mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden. TPS 14 di Laloeha, Kecamatan Kolaka akan mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Dapil 1.
Selanjutnya, TPS 5 di Sakuli, Kecamatan Latambaga mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI. TPS 4 di Sabiano, Kecamatan Wundulako mengulang pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Dapil 2.
Kemudian, TPS 6 di Pesouha, Kecamatan Pomalaa akan melaksanakan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Dapil 2. Dan, TPS 1 di Ranomentaa, Kecamatan Toari akan melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. (a)