ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Penggunaan alat kesehatan bermerkuri di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum bisa bisa dihentikan. Penyebabnya karena Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau belum mampu mengganti alat lama yang berbahan merkuri ke versi baru.
Pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, telah melarang penggunaan merkuri pada bidang kesehatan. Aturan ini nyatanya belum bisa diterapkan di Kota Baubau.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, Wahnyu, mengakui, adanya ketentuan yang mengharuskan penggunaan merkuri di bidang kesehatan berakhir pada 2020. Namun karena keterbatasan anggaran pihaknya tidak dapat memenuhi ketentuan itu.
kata dia, merkuri tidak bisa lagi digunakan menurut undang-undang karena merupakan logam berat yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Mungkin target nasional akhir tahun 2020 itu belum bisa kita capai, tapi tahun 2021 insyaallah pengadaan itu sudah bisa semuanya diganti dari yang bermerkuri menjadi yang digital,” ujar Wahyu ditemui usai mengikuti rapat di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau, Rabu (19/8/2020).
Menurut Wahyu, beberapa alat kesehatan yang mengadung merkuri dan masih digunakan di beberapa fasilitas kesehatan di Kota Baubau yakni termometer, tensimeter, dan dental amalgam (alat untuk pemeriksaan kesehatan gigi). Kata dia, sejak 2019 lalu beberapa alat kesehatan sudah diganti ke versi digital, namun beberapa masih digunakan dengan alasan kekurangan alat.
“Sebab kalau kami tarik semua itu alat-alat yang bermerkuri untuk tidak digunakan, sementara penggantinya yang ada sekarang itu baru sedikit,” ungkap Wahyu.
Jika penggunaan alat kesehatan bermerkuri ini terus berlangsung, maka dikhawatirkan bakal berdampak buruk pada kesehatan pasien bila sampai terkontaminasi. (B)