ZONASULTRA.COM,KENDARI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan Supervisory Technology (SupTech) untuk mengembangkan ekosistem perusahaan financial technology (fintech) yang masuk dalam sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD), Selasa (3/9/2019) di Jakarta.
Penyelenggaran IKD juga akan membentuk ekosistem keuangan digital, dengan anggota dari berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat.
Melalui siaran persnya, Wakil Ketua OJK Nurhaliza mengatakan, penerapan supTech di IKD ditandai dengan peresmian laman mini pada portal OJK. Namanya Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit), ini berfungsi sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara IKD dan masyarakat.
Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan SupTech untuk IKD. SupTech diharapkan menjadi alat pemantauan terhadap Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi.
“SupTech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap Penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ungkapnya.
(Baca Juga : Waspada, Dua Investasi Merugikan Marak di Wakatobi)
Kemudian OJK juga telah menyatakan komitmennya mendukung perkembangan sektor keuangan digital secara utuh dan berkelanjutan, dengan memberikan layanan yang efektif, efisien, dan bermanfaat serta mendukung peningkatan inklusi keuangan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2018 lalu OJK juga telah mendirikan Innovation Center atau Fintech Center yang disebut dengan OJK INFINITY.
Melalui sistem ini, OJK secara aktif membangun ekosistem fintech yang dapat menjadi bagian dari sistem keuangan dengan menghadirkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang inovatif, efektif, efisien namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa OJK INFINITY telah menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia maupun mancanegara melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan innovator dalam rangka pengembangan IKD.
(Baca Juga : Indodax.com dan EXP Asset.com yang Marak di Wakatobi Belum Punya Izin BAPPEBTI)
“OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapore (Monetary Authority of Singapore), dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerjasama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority,” ujarnya.
Berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK INFINITY telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku Inovasi Keuangan Digital, Pelaku Jasa Keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Serta dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 Penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018, dengan 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK.
Dari total permohonan tersebut, telah tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC. (b)