ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Berdasarkan data tersebut, pilkada tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak terlalu rawan.
Pada pemetaan potensi kerawanan pilkada kabupaten/kota, Kabupaten Manokwari, Papua Barat dan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat menjadi daerah paling rawan dengan skor dan level tertinggi kerawanan pilkada yakni 80,89.
Baca Juga : Pilkada 2020, Dua Kabupaten Ini Berpotensi Ada Calon Perseorangan
Kabupaten lain dengan skor kerawanan tertinggi di antaranya Kota Makassar (78,01), Kabupaten Lombok Tengah (74,94), Kabupaten Kotawaringin Timur (72,48), Kabupaten Sula (71,45), Kota Sungai Penuh, Jambi (70,63).
Selanjutnya, Kabupaten Minahasa Utara (70,62), Kabupaten Pasangkayu (70,20), Kota Tomohon (66,89), Kota Ternate (66,25), Kabupaten Serang (66,04), Kabupaten Kendal (65,03), dan Kabupaten Sambas (64,53).
“IKP telah menjadi tradisi riset Bawaslu sebagai sebuah produk penelitian, IKP 2020 adalah indeks yang akurat karena telah melalui beberapa langkah penelitian yang melibatkan banyak pihak,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam acara Peluncuran IKP Pilkada Serentak 2020 di salah satu hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Abhan mengatakan penyusunan IKP ini dilakukan sejak awal September 2019 dengan melibatkan peneliti dan pakar ahli dalam bidang kepemiluan.
“Pengumpulan data bukan hanya melibatkan penyelenggara pemilu saja, dalam pengumpulan data Bawaslu juga melibatkan kepolisian dari instansi lembaga lainnya,” kata Abhan.
IKP Pilkada 2020 merupakan hasil pemetaan oleh Bawaslu di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. IKP ini menggunakan empat dimensi yang menjadi tolak ukur di antaranya dimensi konteks sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal.
Kemudian, dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.
Baca Juga : Kemendagri Minta Satpol PP Siap Siaga Hadapi Pilkada 2020
Selanjutnya, dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon. Dimensi keempat, partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik
“Sebagai fungsinya sebagai deteksi dini kami berharap IKP dapat menjadi pengindahan bagi setiap pemangku kepentingan penyelenggaraan pilkada dan pengawasan dalam menangkap fenomena pelanggaran Pilkada 2020,” tutur Abhan. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati