ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi perbankan di tengah wabah Novel Coronavirus (COVID-19). Aturan tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Bank Negara Indoneisa (BNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muzakkir mengatakan, istilah penundaan pembayaran harus dipahami lebih oleh masyarakat atau debitur supaya tidak salah persepsi. Penundaan pembayaran, bukan berarti debitur tidak akan membayar cicilannya.
Baca Juga : Kasus Skimming BNI, Data Nasabah Dicuri di Kendari, Kartu Digandakan di Luar Sultra
“Adanya suatu kondisi, yang menyebabkan debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Maka pihak bank dan debitur akan duduk bersama untuk mencari solusinya termasuk dalam hal situasi dampak corona ini,” kata Muzakkir melalui sambungan pesan WhatsApp, Rabu (25/3/2020).
Solusi yang akan dipilih sesuai kesepakatan kedua belah pihak, misalnya dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit, bisa juga dengan cara penundaan pembayaran angsuran pokok dengan jangka waktu tertentu yang disepakati oleh debitur dan bank.
Bahwa dalam situasi darurat corona, debitur cukup membayar angsuran bunga saja terlebih dahulu yang dibayarkan per bulan dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. “Intinya negosiasi kita supaya debitur yang tadinya merasa berat berubah menjadi lebih ringan,” ujarnya.
Khusus untuk debitur yang tidak merasakan ada kesulitan di tengah wabah virus corona ini, tetap berjalan normal. Muzaakir juga menegaskan bahwa hubungan antar debitur dan bank sangat akbar, setiap saat bisa komunikasi.
Apalagi saat ini komunikasi serba muda dan cepat melalui aplikasi ataupun telpon langsung dan itu dapat digunakan sebagai sarana komunikasi. Akan tetapi debitur juga dapat langsung berdiskusi dengan datang ke bank, atau dimana saja sesuai kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi.
Ia juga memaparkan contoh sederhana untuk penundaan pembayaran kredit. Misalnya si A memiliki Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di BNI. Kemudian, si A ini mengalami kesulitan pendapatan akibat wabah virus corona.
Setelah melakukan negosiasi dengan pihak bank, dicapai kesepakatan bahwa si A hanya diwajibkan dulu membayar bunga dari kreditnya. Sementara pokoknya ditunda sampai jangka waktu tertentu. Sebab, dalam kredit dikenal istilah angsuran pokok dan bunga.
Selanjutnya si A memiliki kredit Rp1,3 juta per bulan, andaikan bunga dari kredit tersebut Rp500 ribu dan pokok Rp800 ribu. Maka atas kesepakatan kedua belah pihak, si A bisa membayar bunganya Rp500 ribu tanpa pokok Rp800 ribu sampai jangka waktu tertentu.
“Semoga kondisi dan suasana covid 19 ini bisa cepat berlalu, dan aktifitas pekerjaan seluruh nasabah dan debitur bni dapat berjalan lancar semua, dan tentu kami pihak bank tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku agar keberlangsung industri keuangan tetap berjalan dan layanan masyarakat berjalan prima,” katanya.
Sebelumya, Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat agar tidak salah persepsi dengan adanya kebijakan relaksasi tersebut, salah satunya tentang ketentuan stimulus atau pelonggaran kredit bagi masyarakat atau penundaan pembayaran.
Istilah penundaan perlu di re-route ke dalam koridor restrukturisasi kredit, di dalamnya ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara bank dengan debitur, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi modal.
Kedua, bagi para debitur yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19, diminta untuk menghubungi pihak bank supaya dicarikan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi tersebut.
Baca Juga : 36 Nasabah BNI Korban Skimming Didominasi Pengguna Kartu ATM Cip
Ketiga, adapun bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya serta masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya.
“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yang diberikan oleh industri jasa keuangan (IJK) kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan,” ungkap Fredly melalui siaran persnya, Selasa (24/3/2020). (a)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki