Begini Penjelasan Hanura Konsel Soal Uang Rp500 Juta

Partai Hanura
Partai Hanura

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Tim Pilkada Cabang Hanura Konawe Selatan (Konsel) Muhammad Rum turut angkat bicara soal aduan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp500 juta terkait urusan pintu partai untuk maju di Pilkada Konsel, yang menyeret nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati.

Muhammad Rum menegaskan Partai Hanura tidak pernah meminta mahar kepada siapa pun dalam pengajuan rekomendasi untuk kendaraan politik di Pilkada 2020, termasuk kepada Surunuddin Dangga.

“Iya, artinya kalau kita secara kelembagaan karena ini berhubungan dengan marwah partai, kita keberatan dengan pernyataan bahwa kita meminta mahar. Ini untuk menjawab tudingan adanya praktek mahar yang disebutkan yang mencatut nama Ketua DPD Hanura Sultra dengan sangkaan penipuan dan penggelapan,” kata Muhammad Rum via telepon selulernya, Kamis malam (23/7/2020).

Kata Muhammad Rum, proses tahapan di Partai Hanura sampai dengan terbitnya surat keputusan rekomendasi sangat jelas. Proses dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan pendaftaran di tingkat Tim Pilkada Cabang (TPC). Setelah itu dilakukan verifikasi dan kemudian dilakukan pendalaman pada tingkat Tim Pilkada Pusat (TPP), sebelum akhirnya dikeluarkan rekomendasi.

Dikatakan, pada Februari 2020 lalu, Partai Hanura telah mengeluarkan surat tugas kepada Surunuddin. Dalam surat tugas itu, ada instruksi berupa syarat yang harus dipenuhi untuk dikeluarkannya surat rekomendasi.

Namun, Surunuddin Dangga tidak menjalankan perintah surat tugas hingga batas waktu yang diberikan. Sehingga DPP Hanura mengalihkan dukungan dengan mengeluarkan surat keputusan rekomendasi ke calon lain yakni, pasangan Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae.

“Iya, tidak melaksanakan surat tugas, sehingga kita anggap Pak Surunuddin tidak serius menggunakan Hanura sebagai kendaraan politik. Maka tidak salah ketika Partai Hanura melakukan komunikasi ke calon lain,” katanya.

Sementara Ketua DPD Hanura Sultra Wa Ode Nurhayati menyatakan, proses penjaringan calon kepala daerah di Pilkada Konsel sudah benar. Terkait rekomendasi DPP Hanura pada pasangan Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae, kata dia, bukan karena mahar, tapi Surunuddin tidak menjalankan perintah surat tugas.

Kemudian terkait aduan adanya permintaan mahar dari Hanura, wanita yang akrab disapa WON ini mengatakan, dirinya sudah meminta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Konsel dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel dan provinsi.

“Saya tentu tidak tinggal diam atas upaya besar yang dilakukan pihak Pak Surunuddin merusak nama baik saya dan partai. Silakan masyarakat pemerhati demokrasi dan aparat penegak hukum jeli dalam kasus dan laporan dimaksud. Dan saya serahkan seluruhnya perkara ini pada penegak hukum,” kata WON melalui pesan tertulisnya yang diterima zonasultra.id, Jumat (24/7/2020).

Sebelumnya, anak dari Bupati Konsel Surunuddin Dangga, yakni Aksan Jaya Putra, melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan mengadukan WON ke Polda Sultra pada Senin (20/7/2020) terkait urusan pintu partai untuk maju Pilkada Konawe Selatan.

Dalam dokumen aduannya, Andri menjelaskan kliennya menuding WON meminta sejumlah dana untuk kepentingan survei, saksi dan operasional mengurus pintu Partai Hanura ke DPP.

Lalu kliennya menyanggupi dan telah menyerahkan Rp500 juta untuk seluruh kebutuhan tersebut. Namun belakangan, WON kembali meminta uang Rp2 miliar sebagai mahar politik harga dua kursi Hanura di DPRD Konawe Selatan.

Tapi setelah pihaknya melakukan konfirmasi ke DPP Hanura ternyata tidak ada biaya atau mahar seperti yang diminta.

Saat dikonfirmasi Jumat (24/7/2020), Andri Darmawan menegaskan uang Rp500 juta yang diserahkan kliennya itu bukan mahar politik. Kata dia, itu biaya operasional mengurus partai termasuk untuk kepentingan survei. Namun belakangan, survei tidak dilakukan DPD Hanura Sultra.

“Makanya kita minta kembalikan saja uang Rp500 juta. Kita tidak mau soal mahar Rp2 miliar itu,” ujarnya. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini