
ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Proses hukum kasus pembunuhan seseorang pelajar SMP inisial MR (13) di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau pada 30 Maret 2018 lalu, kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Saat ini berkasnya mulai diteliti oleh tim jaksa pemeriksa.
“Kami terima berkas perkaranya dari penyidik Polres Baubau Senin 30 April kemarin. Jadi kami teliti dulu paling lama selama 14 hari,” ungkap Kajari Baubau, Rasul Hamid melalui Kasi Intel, Ruslan di ruang kerjanya, Rabu (2/5/2018).
Kejari Baubau telah melibatkan tiga Jaksa dalam penelitian berkas perkara tersebut. Jaksa peneliti ini masing-masing Kasi Intel, Ruslan, Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad, dan Kasi Datun, Wahyu.
(Baca Juga : Tiga Pelaku Pembunuhan Pelajar di Baubau Ditangkap)
“Kita akan menelaah kelengkapan syarat formil dan materil berkas dulu. Kalau lengkap, kami akan menyatakan P21 untuk kemudian menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Tapi kalau belum lengkap, maka berkas kami akan kembalikan beserta petunjuknya untuk dilengkapi penyidik,” terangnya.
Berdasarkan berkas perkara, lanjut Ruslan, ketiga tersangka yakni AM (31), YA (18) dan AB (17). Ketiganya dijerat pasal 80 ayat (2) dan (3) Junto pasal 76 C Undang-Undang (UU) 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(B)