ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah ditatapkan tersangka pada 25 Maret 2019 lalu, dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Sulkhani dan Riki Fajar, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Kendari kemudian menaikkan proses penyidikkan ke tahap I (pelimpahan pertama ke kejaksaan).
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kendari lalu melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (9/4/2019) lalu untuk dilakukan penelitian selama tiga hari. Namun, setelah tiga hari berkas itu masih ada yang harus dilengkapi, maka dikembalikan ke penyidik.
“Penyidik sendiri punya waktu 3 hari untuk melengkapi berkas, setelah lengkap, naik ke tahap II barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari Sahinuddin di kantornya, Kamis (11/4/2019).
(Baca Juga : Berkas Perkara Dua Caleg PKS Dilimpahkan ke Polres Kendari)
Setelah itu, Kejari membutuhkan waktu lima hari untuk pra-penuntutan atau mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan negeri nantinya. Setelah itu Pengadilan membutuhkan waktu 7 kali sidang untuk memutuskan perkara tersebut.
Sebelumnya, dua orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Camat Kambu La Mili diciduk warga, sebab diduga mereka sedang melakukan sosialisasi di rumah warga di Lorong Turikale Kelurahan Lalolara, pada 2 Maret 2019.
Kedua orang itu adalah Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sulkhoni, dan Caleg DPRD Kendari sekaligus Sekertaris DPD PKS Kendari Riki Fajar.
Hal itu berdasarkan video yang sudah viral berdurasi 3,48 detik, tampak warga sedang melakukan penggerebekkan dalam sebuah rumah. Kedua Caleg PKS itu duduk di kursi sofa sebelah kiri, Camat Kambu tersebut terlihat berdiri, dan kaget dengan kehadiran warga secara tiba-tiba.
(Baca Juga : Kuasa Hukum Dua Caleg PKS Sebut Gakkumdu Kendari Berlebihan)
Di dalam rumah itu, warga menemukan daftar nama pemilih, bahan kampanye, berupa stiker bergambar masing-masing Riki Fajar Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Kambu-Baruga dan Sulkhoni Dapil Kendari, dan sejumlah alat tulis dan beberapa lembar kertas.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Kota Kendari. Berdasarkan hasil pemeriksaan Gakkumdu, status dua caleg Sulkhani dan Riki Fajar ditingkatkan ke tahap penyidikkan.
Hal itu diumumkan Gakkumdu dan dipajang di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Jumat (22/3/2019). Caleg DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dapil Kendari Sulkhani dan caleg DPRD Kendari dapil Kambu-Baruga Riki Fajar, sebagai terlapor 2 dan terlapor 3, oleh gakkumdu diduga kuat melakukan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) dengan melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (B)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma