ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 5 September 2018, Kepala Desa (Kades) Pasir Putih Haslim tak langsung ditahan. Kepala Desa yang jadi tersangka itu hanya diperiksa sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan berkas perkara penyidikan kasus itu sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada awal pekan ini. Saat ini masih menunggu hasil penelitian berkas perkara kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk sementara kasus itu masih satu tersangka. Berdasarkan gelar perkara yang lalu, ditetapkan ‘tersangka berteman’ jadi kemungkinan ada tersangka baru masih menunggu dari kejaksaan,” ujar Agus di ruang kerjanya, Kamis (13/9/2018).
Haslim tidak langsung dilakukan penahanan karena ada pertimbangan tertentu dari Direktorat Reserse Kriminan Umum yang menangani kasus itu. Kata Agus, saat itu dilakukan penjemputan paksa karena memang Haslim sudah dua kali tidak dapat menghadiri panggilan Polda.
(Berita Terkait : Serobot Lahan di Konkep, Kades Pasir Putih Diamankan)
Adapun penetapan tersangka Haslim yakni sejak akhir Januari 2018 lalu dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pasal 263 dan atau pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus itu berawal ketika Polo Nusantara selaku pemilik lahan melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Terlapor dalam laporan di SPKT Polda Sultra yakni Bupati Konkep, Amarullah. Lahan yang bersengketa ini seluas 2.060 meter persegi.
Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah daerah setempat. Bangunan itu didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Setelah proses penyidikan didapatlah pangkal persoalannya yakni kades yang mengeluarkan dua Surat Keterangan Tanah (SKT). (B)