Bermasalah, DPRD Sultra Desak Dinas ESDM Hentikan Aktivitas PT WIL

Tahrir Tasrudin
Tahrir Tasrudin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra agar menghentikan sementara aktivitas PT Waja Inti Lestari (WIL) yang beroperasi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Hal ini dilakukan karena perusahan tersebut melakukan penambangan di luar areal izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Juga : Konflik Tambang PT WIL di Kolaka Memakan Korban

Tahrir Tasrudin
Tahrir Tasrudin

“Kita minta Dinas ESDM Sultra jangan hanya memangil pihak PT WIL, tetapi juga harus menghentikan sementara aktivitas kegiatan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” kata Ketua Komisi III DPRD Sultra, Tahrir Tasrudin saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas ESDM Sultra di Kantor Sekretariat DPRD, Selasa (21/2/2017).

Desakan untuk segera menghentikan aktivitas PT WIL itu disampaikan Tahrir Tasrudin, setelah DPRD Sultra menerima aspirasi dari masyarakat Desa Muara Lapao-pao pada Oktober 2016 lalu.

Menurutnya persoalan PT WIL sudah lama masuk di meja dewan, dan DPRD Sultra sudah membentuk panitia khusus (Pansus) yang diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Jumardin. Tapi dari informasi yang didengar ketua pansusnya tidak pernah turun lapangan.

“Ini PT WIL terlalu lama didiamkan, makanya saya katakan kepada Dinas ESDM kita harus turun lapangan,” tuturnya.

Dikatakan, jika aktivitas PT WIL tidak segera dilakukan penghentian akan berdampak kepada masyarakat yang ada di sekitar areal PT WIL.

Baca Juga : Terlibat Bentrok Kasus PT WIL, Sembilan Warga Ditangkap Polisi

“Ini terbukti kan kemarin itu sudah ada korban di sana, kalau didiamkan mungkin akan bertambah lagi korbannya. Makanya minggu depan, kami akan turun lapangan bersama dengan Dinas ESDM untuk melihat aktivitas yang dilakukan oleh PT WIL,” tandasnya.

Politisi PAN ini menambahkan, selain melakukan penambangan di luar areal IUP, PT WIL juga tidak memiliki penjualan stok file ore nikel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Sehingga, aktivitas penambangan PT WIL menyalahi aturan. (A)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini