Besaran Zakat Fitrah di Kolaka Ditetapkan Rp28 Ribu

247
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah 1440 Hijriah atau tahun 2019 sebesar Rp28 ribu per jiwa.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kolaka Hj Andi Wahidah mengatakan, besaran tersebut ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kolaka tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah, serta infak Ramadan 1440 H.

Andi Wahidah menjelaskan, besaran zakat fitrah dibagi dalam tiga jenis bahan pokok makanan. Untuk masyarakat yang mengonsumsi beras dan jagung, zakat fitrah yang harus dikeluarkan per jiwa/orang sebesar Rp28 ribu. Sementara bagi masyarakat yang mengonsumsi sagu, zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp17.500 per orang.

(Baca Juga : Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari)

“Satu sha’ beras, jagung, dan sagu sama dengan 3,5 liter. Jagung dan beras dinilai per liter sebesar Rp8 ribu, sedang sagu Rp5 ribu,” jelasnya di temui di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019).

Ia menyebutkan golongan penerima zakat fitrah adalah asnaf fakir dan miskin di desa/kelurahan, amil, mualaf, ar riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penanggung jawab pendistribusian zakat fitrah wajib memberikan kepada golongan-golongan tersebut.

Kemudian, besarnya kadar fidyah 1440 H adalah satu mud (0,675) gram makanan pokok. Bila dinilai dengan uang atau biaya standar makan yang mengenyangkan sebesar Rp36 ribu per hari. Besaran fidyah yang harus dikeluarkan maka dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.

(Baca Juga : Nilai Zakat Fitrah di Bombana Ditetapkan Rp 28.000)

Jelasnya, penerima fidyah yaitu orang miskin atau fakir yang berpuasa dan rajin beribadah (salat). Sedangkan, ketentuan fidyah adalah orang tua renta (lanjut usia) laki-laki dan perempuan, ibu hamil dan atau menyusui, dan pekerja berat atau buruh kasar.

Sementara besaran nilai infak Ramadan 1440 H sebesar Rp5.000 per jiwa bagi seluruh masyarakat muslim di Kabupaten Kolaka. Wajib zakat pun diimbau agar penyerahan zakat dilakukan sesegera mungkin bila melalui amil atau unit pengumpul zakat, masjid, kelurahan, dan desa.

Andi Wahidah berharap pengumpul zakat dapat segera menyelesaikan pendistribusian zakat fitrah kepada penerima yang berhak sebelum khatib berkhutbah pada hari raya Idulfitri nanti. (a)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini