ZONASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) soal kasus suap Alfamidi pada Kamis (15/3/2023) besok.
Jadwal pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kendari periode 2022-2023 itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody melalui pesan Whatsapp pada Rabu (15/3/2023).
“Iya benar, untuk jamnya belum tahu pasti kapan. Yang jelas besok pemeriksaannya ya,” ucapnya.
Sulkarnain akan periksa sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang membuka gerai ritel modern Alfamidi dan Anoa Mart di Kota Kendari.
Pemeriksaan tersebut menjadi panggilan kedua setelah panggilan pertama yang tidak dihadirinya pada Senin (13/3/2023).
Hingga berita ini terbit, Sulkarnain Kadir belum bisa ditemui ataupun dihubungi terkait kesiapannya untuk menghadiri pemeriksaan besok.
Dody menyatakan bahwa hari ini pihak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu satu saksi dari pihak lembaga penghimpun zakat, infak dan sedekah (Lazisnu) dan Direktur PT Midi Utama Indonesia.
Sebelumnya, dalam mengusut tuntas kasus suap dan gratifikasi tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah.
Keduanya kini tengah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut. Dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang Suap dan Gratifikasi. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati