ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia menegaskan larangan bagi masyarakat untuk menggunakan uang rupiah asli menjadi karya seni lipat atau hiasan yang indah untuk mahar pernikahan. Misalnya, seperti melipat uang rupiah menjadi seekor burung.
Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Sultra, Surya Alamsyah mengungkapkan, dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi para pelaku yang merusak rupiah. Ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga : BI Sultra Latih Anak Muda di Baubau Kembangkan Ekonomi Syariah
“Di Kendari, ada sih, cuman uangnya dikombinasikan aja tata letaknya. Gak dilipet. Tapi motif jadi terbatas, misalnya kipas, di Sultra juga sejauh ini belum ada yang membuat sesuatu yang bisa merusak uang rupiah,” ungkap Surya saat dihubungi awak zonasultra, Rabu (24/7/2019).
Menurut Surya larangan ini sebenarnya telah lama disosialisasikan, namun akhir-akhir ini kembali ramai diperbincangan karena ada yang menawarkan jasa pengrajin hiasan mahar pernikahan dari uang rupiah asli. Selain itu, ia juga menambahkan penggunaan uang asli dalam pembuatan hiasan mahar akan berdampak pada kualitas uang rupiah. Karena uang itu akan digunting, distapler, diisolasi dan dilem.
Dilansir medcom, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara meminta masyarakat tak melipat uang rupiah untuk dijadikan hiasan mahar pernikahan. Uang yang dijadikan hiasan mahar dengan berbagai macam bentuk dikhawatirkan dapat merusak uang asli.
Baca Juga : Pernikahan di Bawah Umur di Kolaka Meningkat
“Kalau mau kasih uang (untuk mahar pernikahan), ya uangnya jangan dilipat-lipat, kan kasihan juga yang menerima. Uang ditekuk-tekuk jadi burung, kasian kan yang memakainya nanti,” ujar Mirza di kantor pusat Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2019.
“Bagi yang ingin menikah disarankan untuk enggak pakai uang asli sebagai hiasan mahar ya, lebih baik pakai uang mainan saja. Toh, kalau dilihat secara kasat mata hampir mirip dan sama cantiknya kok,” pungkasnya. (a)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki