BI Turunkan Biaya Kliring Hingga 1 Rupiah Akibat Pandemi Corona

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra Suharman Tabrani
Suharman Tabrani

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia (BI) menurukan biaya kliring hingga 1 rupiah sebagai salah satu langkah mendorong transaksi nontunai selama pandemi corona (Covid-19).

Dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) biaya perbankan ke BI semula Rp600 menjadi 1 rupiah. Sedangkan nasabah ke perbankan semula Rp3.500 menjadi Rp2.900.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra Suharman Tabrani melalui siaran pers, Selasa (28/4/2020) menjelaskan, SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.

Sejak dioperasikan BI pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp100 juta.

Selain kebijakan itu, dalam mendorong penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai sebagai upaya memitigasi penyebaran Covid-19 dan dukungan terhadap social/ physical distancing.

BI juga meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran nontunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS melalui pembebasan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (QR Code Indonesian Standard) bagi pedagang kategori usaha Mikro (UMI) oleh PJSP (MDR 0%).

Kemudian, mendukung program pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama PJSP melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sebelumnya BI telah mengambil langkah cepat untuk mengatasi penyebarluasan virus corona atau Covid-19 melalui uang kertas dan logam setelah awal Maret 2020 dalam melakukan transaksi tunai.

Hal itu sesuai pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang telah memperingatkan bahwa uang tunai dapat berkontribusi dalam penyebaran virus tersebut. Untuk meminimalisir hal tersebut, BI telah menetapkan langkah untuk memperkecil kemungkinan uang rupiah yang didistribusikan membawa virus tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, uang rupiah yang didistribusikan telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Secara rinci dijelaskan bahwa, langkah awal adalah dengan melakukan karantina selama 14 hari terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan atau PJPUR. Proses karantina dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali ke masyarakat. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini