Biaya Perpanjangan STR Mencapai Rp.5 Juta, Bidan Honorer di Kolut Galau

21007
Biaya Perpanjangan STR Mencapai Rp.5 Juta, Bidan Honorer di Kolut Galau
PUSKESMAS LAPAI - Sejumlah bidan honorer di Puskesmas Lapai, Kabupaten Kolaka Utara dibuat galau gara-gara biaya perpanjangan STR untuk melakukan Pelatihan Asuhan Persalinan Normal mencapai Rp.4 juta hingga Rp.5 juta per sekali ikut kegiatan tersebut. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sejumlah bidan honorer di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lapai, Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuat galau gara-gara biaya perpanjangan Surat Tanda Register (STR) untuk melakukan Pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN) mencapai Rp.4 juta hingga Rp.5 juta per sekali ikut kegiatan tersebut.

Gusriani (27), salah satu bidan honorer di daerah itu mengatakan, mahalnya biaya perpanjangan STR itu menjadi beban bagi dirinya untuk mendapatkan sertifikasi komeptensi APN. Padahal pelatihan itu diagendakan khusus oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sultra.

“Kalau mau perpanjang STR, ada lagi aturan baru, harus ikut kegiatan APN semacam praktek tapi harus bayar sekitar Rp.5 juta sekali ikut. Untung kalau lulus ji,” kata Gusriani, Kamis (31/5/2018).

Tak sampai di situ, setelah membayar Rp. 5 juta seperti yang ditentukan oleh IBI Sultra itu, dia harus merogoh kocek lagi sebesar Rp. 1,8 juta untuk perpanjangan STR.

BACA JUGA :  Waspada Penipuan, PLN Kolut Tidak Pernah Jual Pengaman KWH

Kewajiban membayar jutaan rupiah itu memang terasa berat bagi dirinya. Apalagi dia hanyalah seorang bidan honorer. Namun, mau tidak mau, dia harus mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi itu. Sebab, tahun lalu kabupaten Kolut hanya menggunakan sistem Midwife Update (MU). Sementara di tahun ini, mereka diwajibkan untuk mengikuti praktek melalui APN itu.

“Teman-teman yang lain juga keluhkan masalah biayanya perpanjangan STR. Itu diperpanjang setiap lima tahun sekali,” katanya.

Menangapi hal itu, Ketua IBI Kabupaten Kolut Herlina mengatakan, salah satu persyaratan untuk melakukan perpanjangan STR profesi bidan membutuhkan 25 Satun Kredit Profesi (SKP) dari kegiatan sehari-hari dalam melayani pasien

(Baca Juga : Diberi Surat Pernyataan Sepihak, Puluhan Honorer RSUD Kolut Mogok Kerja)

BACA JUGA :  DLHK Kolut Keciprat DAK Rp8,6 Miliar untuk Pengelolaan Sampah

“Ada 10 SKP yang wajib, diantaranya harus mengikuti seminar, pelatihan Midwife Update dan pelatihan klinis lainnya sebagai syarat perpanjang STR,” kata Herlina.

Lanjut dia, dalam setiap kegiatan tersebut, masing-masing memiliki nilai SKP. Namun dia juga menjelaskan bahwa, APN bukan persyaratan wajib selama nilai SKP seorang bidan memenuhi standar. Sebab, siapapun yang tidak memiliki STR, sesuai aturan dilarang melakukan tindakan medis.

Dia menambahkan, persyaratan wajib dalam dunia kerja profesi dilakukan untuk memperketat profesional seorang bidan karena banyaknya angka kematian bayi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menyeleksi lulusan bidan yang banyak saat ini.

“Selain itu juga, biaya APN itu mahal karena untuk biaya operasional biasanya sampai 10 hari,” tandasnya. (B)

 


Reporter : Rusman
Editor : Abdul Saban