ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja di wilayah Bumi Anoa itu.
Peluncuran bantuan subsidi upah ini dilaksanakan dalam jaringan (daring) di ruang rapat Kantor BP Jamsostek Sultra, pada Kamis (27/8/2020). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhyidin Dj dan empat perwakilan pekerja yang berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Muhyiddin Dj mengungkapkan update data terakhir per hari Kamis, 27 Agustus 2020, BP Jamsostek Sultra telah menerima data dari 3.805 perusahaan. Berdasarkan data tersebut, telah terkumpul sebanyak 75.915 data karyawan.
Muhyiddin menjelaskan dari data tersebut, rekening bank pekerja yang sudah dinyatakan valid sebanyak 72.084 pekerja. Sementara, data yang sedang dalam proses validasi sebanyak 3.805 pekerja Sedangkan, data yang dinyatakan tidak valid sebanyak 26 pekerja.
Kata dia, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kembali ke perusahaan atau HRD masing-masing agar data yang tidak valid tersebut dapat diperbaiki dan disesuaikan. Sehingga karyawan yang dimaksud tersebut tetap mendapatkan bantuan subsidi upah.
Pria pemilik sapaan akrab Indhy ini berharap bantuan subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah dapat segera digunakan atau dibelanjakan untuk kebutuhan masing-masing tenaga kerja penerima bantuan subsidi upah tersebut.
“Semoga bantuan subsidi upah yang diterima hari ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukan kebutuhan masing-masing masyarakat pekerja,” ujarnya melalui rilis, Kamis (27/8/2020).
Sementarasecara nasional sampai dengan hari Rabu, (26/8/2020), total nomor rekening yang diterima BP Jamsostek mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data. Agar bantuan subsidi upah ini tepat sasaran, BP Jamsostek melakukan validasi berlapis sebanyak tiga kali.
Dijelaskan terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, BP Jamsostek meminta kepada seluruh perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan data paling lambat 31 Agustus 2020. (b)
Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati