BP Jamsostek Sultra Bayar Klaim Rp210 Miliar Selama 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.ID,KENDARI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membayar klaim program jaminan sosial sebesar Rp210 miliar sepanjang 2022.

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari 5 manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, bahwa realisasi pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi modal bagi BP Jamsostek untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kemudian juga stakeholder terhadap peran penting jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di wilayah Sultra.

“Negara melalui pembayaran klaim BP Jamsostek adalah salah satu wujud negara hadir di tengah masyarakat, terutama mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Abdurrohman melalui keterangan persnya.

Abdurrohman menjelaskan, bahwa jumlah pembayaran jaminan sebesar Rp210 miliar tersebut merupakan jumlah dari 4 kantor BP Jamsostek di wilayah Sultra yaitu Kantor Cabang Kendari, Kantor Cabang Konawe Selatan, Kantor Cabang Kolaka, serta Kantor Cabang Baubau.

Menurutnya, jumlah klaim terbesar merupakan klaim JHT mencapai Rp186 miliar yang dibayarkan kepada 15.625 peserta.

Selanjutnya, pembayaran klaim JKK dengan jumlah 527 kasus mencapai Rp13,2 miliar. Selain itu, terdapat pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10,6 miliar kepada 313 peserta, pembayaran JP sebesar Rp374 juta kepada 84 orang.

Ia menambahkan bahwa implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Saya harap seluruh pihak dimulai dari tenaga kerja, pemberi kerja atau perusahaan, dan yang terpenting pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota selaku regulator dapat saling mendukung untuk memastikan setiap pekerja di Sulawesi Tenggara, baik pekerja formal maupun informal dapat didaftarkan dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Abdurrohman. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini