BPJAMSOSTEK Akan Sosialisasi Inpres ke 17 Kabupaten/Kota di Sultra

165
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman
Minarni Lukman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan melaksanakan roadshow Sosialiasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ke 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan bahwa roadshow Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini merupakan bentuk tindak lanjut atas komitmennya untuk bergerak secara masif ke 17 kabupaten/kota di Sultra.

“Roadshow yang dilakukan merupakan bentuk komitmen BPJAMSOSTEK Sultra dalam menindaklanjuti secara langsung Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ucap Mirnani melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (15/4/2021).

Roadshow tersebut akan dilaksanakan sepanjang bulan April Tahun 2021 oleh BPJAMSOSTEK Sultra yang bertujuan untuk bersinergi dengan pemerintah baik di tingkat provinsi, kota, maupun Kabupaten.

Minarni juga menyatakan bahwa Inpres nomor 2 tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program Jamsostek.

Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/wali kota yang ada di setiap daerah. Di antaranya adalah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran. Kemudian, mendorong pekerja PU, BPU, non-ASN, dan penyelenggara pemilu agar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, serta mendorong seluruh badan usaha milik daerah agar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Kami akan mendorong pemprov dan pemerintah kota/kabupaten untuk dapat menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD masing-masing,” tutup Minarni. (B)

 


Penulis: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini