ZONASULTRA.COM, KENDARI – Instruksi Wali Kota Kendari mengenai pelarangan aktivitas di luar rumah selama tiga hari mulai 10 sampai 12 April 2020 menuai kritikan. Kritikan itu datang dari pengamat hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) Dahlan Moga.
Menurut Dahlan, instruksi Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tersebut cacat hukum. Ditinjau dari sisi hukum, instruksi itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus mendapatkan izin presiden.
“Untuk menetapkan daerah kebijakan PSBB pemda harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan. Oleh karena itu, saya berharap wali kota mencabut instruksi tersebut secepatnya karena telah meresahkan masyarakat,” ujar Dahlan saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (9/3/2020).
Dia mengklaim keresahan itu bisa dilihat dari percakapan masyarakat Kota kendari baik melalui percakapan langsung maupun lewat media sosial. Ia berharap, sebelum instruksi itu diterapkan musti dikaji terlebih dahulu.
“Saya harap wali kota sebelum menerapkan suatu aturan harus mengkaji betul dasar hukumnya agar tidak menimbulkan keserampangan hukum,” tegas Dahlan.
Sementara Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tetap akan memberlakukan instruksi itu. Dia beralasan, larangan beraktivitas di luar rumah selama tiga hari itu untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 yang sudah dilakukan selama ini.
“Tiga hari merupakan hari libur, 10 April itu tanggal merah hari wafatnya Isa Al Masih. Sabtu dan Minggu juga merupakan hari libur. Kita juga sudah berkoordinasi dengan para pimpinan gereja mengenai ibadah misa ini, semua bersepakat untuk tidak dilakukan di gereja,” jelas Sulkarnain saat menggelar teleconference dari posko gugus tugas Covid-19 Kota Kendari.
Wali Kota Kendari mengeluarkan surat edaran yang berisikan instruksi untuk melakukan total aktivitas di dalam rumah selama tiga hari ke depan, dimulai tanggal 11 hingga 12 April 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaan Covid-19 di Kota Kendari. (b)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati