ZONASULTRA.COM,KENDARI– Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangi memorandum of understanding atau (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk memperoleh pendampingan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Ermin Tora mengatakan Bulog merupakan BUMN yang menjalan dua kegiatan, yakni kegiatan komersial dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan kegiatan komersial pihaknya membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam hal ketika akan menjalin kerjasama dengan pihak swasta.
“Sebelum kita menyepakati kerjasama dengan pihak swasta, kita butuh pendampingan untuk memeriksa lebih dulu poin-poin perjanjian. Ini untuk menimalisir hal-hal yang bisa menimbulkan kerugian tersendiri bagi Bulog,” ungkap Ermin saat ditemui di Kendari, Kamis (19/12/2019).
Kemudian pelayanan publik ketika terjadi permasalahan, pihaknya pun membutuhkan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kemudian kerjasama ini juga untuk memberikan perlindungan terhadap aset milik Bulog yang ada di Sultra.
(Baca Juga : Bulog Sultra Pastikan Kualitas Beras yang Disalurkan Bagus)
Aset tersebut menurut Ermin membutuhkan aspek legal baik secara administrasi maupun fisik. Pasalnya aset itu adalah barang milik negara yang harus dijaga karena fungsinya untuk memberikan pelayanan ke masyarakat.
Ermin menambahkan kerjasama ini merupakan pertama kali dilakukan, dan seluruh Bulog di Indonesia telah diinstruksikan untuk melakukan kerjasama dengan Kejati setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raden Febrytriyanto mengatakan, kerjasama ini dalam hal perdata dan tata usaha negara, yakni Kejaksaan akan memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada Bulog dalam menjalankan tugas mereka sebagai BUMN.
Dalam hal bekerjasama dengan swasta Kejati akan berada pada sisi Bulog ketika terjadi permasalahan, sedangkan apabila kerjasama tersebut berhubungan dengan BUMN lain atau Pemda maka Kejati akan berfungsi sebagai fasilitator dan mediator untuk hal penyelesaian sengekata.
“Tapi kalau dengan pihak swasta Kejati ada dipihak Bulog,” ujarnya. (b)