ZONASULTRA.COM, KENDARI – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkhani dan Caleg DPRD Kota Kendari Riki Fajar dipastikan tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih meski memiliki perolehan suara terbanyak berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sultra dan KPU Kota Kendari.
Kedua caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut akan digantikan caleg separtainya. Sulkhani akan digantikan oleh Sudirman dan Riki Fajar akan digantikan oleh Rostina Tarimana sebagai caleg terpilih.
Sulkhani dan Riki Fajar telah dihukum menjalani pidana kurungan dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Rabu 15 Mei 2019 lalu. Kemudian keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari lima hari setelahnya.
Atas kondisi kasus hukum tersebut, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan mekanisme pergantian caleg yang bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 pasal 39 huruf d, bahwa ketika terdapat caleg yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Baca Juga : Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Jaksa, Dua Caleg PKS Divonis Bersalah)
Ketika inkrah pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai dengan sebelum penetapan calon terpilih, maka KPU menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya.
“Keadaan hukum putusan tersebut inkrah 15 Mei atau setelah KPU Sultra & KPU Kota Kendari telah menetapkan perolehan suara, namun belum menetapkan calon terpilih, terhadap calon dimaksud tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih,” tegas La Ode Abdul Natsir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).
Maka, kata Natsir, sebagai gantinya KPU akan menetapkan calon terpilih dari peringkat perolehan suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPRD dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Pihaknya kemudian akan menuangkannya dalam berita acara.
Berdasarkan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara KPU Sultra, Sulkhani meraih suara tertinggi di PKS dengan sejumlah 13.592 suara. Namun, karena tersandung kasus yang sudah inkrah, maka posisi Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sultra itu secara otomatis digantikan oleh Sudirman.
(Baca Juga : Terbukti Langgar Aturan Kampanye, KPU Pastikan Ganti Dua Caleg PKS)
Sudirman sendiri, meraup suara terbanyak berikutnya dengan perolehan suara sebanyak 12.815. Sehingga, kursi PKS di DPRD Provinsi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kendari menjadi milik Sudirman. PKS berhasil mengunci satu kursi di Dapil 1 Kendari setelah meraih suara tertinggi dengan 30.440 suara.
Sementara itu, caleg DPRD Kendari Riki Fajar yang juga tersangkut kasus yang sama, memperoleh suara terbanyak di PKS untuk Dapil Kecamatan Kambu-Baruga juga harus merelakan kursi kepada pemilik suara terbanyak berikutnya. Riki Fajar sendiri meraih sebanyak 2.620 suara.
Di dapil ini, berdasarkan perhitungan sainte league, PKS meraih dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keenam. Sehingga kursi pertama yang awalnya milik Riki Fajar kini menjadi milik Jabar Al Jufri sebagai peraih kursi kedua dengan perolehan sebanyak 1.994 suara.
Kursi keenam dari Dapil Kambu-Baruga berhasil direbut kembali oleh caleg incumbent yakni Rostina Tarimana setelah perolehan suaranya berada di bawah Jabar Al Jufri atau di posisi ketiga yaitu 1.483 suara.
Kursi keenam milik PKS, hal itu berdasarkan perhitungan sainte league yakni total suara PKS 6.730 dibagi 3 hasilnya 2.243 lebih. Untuk perebutan kursi terakhir ini, PKS berhasil menggeser Partai NasDem yang hanya meraih 2.067 suara.
(Baca Juga : Tak Terima Dicoret, Kuasa Hukum 2 Caleg PKS Ajukan Keberatan)
Ketua KPU Kendari Jumwal Saleh mengatakan, proses pergantian nanti akan dituangkan dalam berita acara pada saat rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara parpol dan calon terpilih. Namun, pihaknya masih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Ketika tidak ada peserta pemilu yang mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, maka pleno dilaksanakan paling lama 3 hari setelah batas akhir pendaftaran gugatan atau Jumat (24/5/2019) besok. Hingga saat ini, pihaknya hanya menatapkan suara tertinggi PKS.
“Kami belum sampai pada tahap menetapkan perolehan kursi parpol, tapi baru menetapkan urutan perolehan suara caleg. Jadi ketika Riki Fajar tidak memenuhi syarat maka suaranya otomatis menjadi suara parpol, sehingga urutan perolehan suara tertinggi PKS adalah Jufri Al Jabar dan kedua Rostina Tarimana,” tutur Jumwal Saleh via whatsapp, Rabu (22/5/2019). (A+)