ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Siti Nurhan Rachman mengimbau Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari untuk menginstruksikan sekolah-sekolah agar membentuk satuan tugas (satgas) yang mengawasi peredaran obat terlarang.
Kasus yang menimpa warga Kendari pekan lalu menyebabkan banyaknya korban yang harus dirawat di rumah sakit akibat penyalahgunaan obat-obatan ini merupakan sebuah hal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab, korban dari obat-obatan terlarang tersebut sudah sampai ke kalangan anak usia sekolah.
Jadi jika satgas pengawasan di setiap sekolah dibentuk ungkap Poltisi asal Partai Amanat Nasional ini, akan bisa berdampak pada semakin sempitnya ruang gerak bagi para pengedar obat-obatan terlarang tersebut kepada siswa.
“Dikmudora Kota Kendari kami harapkan memanggil seluruh kepala sekolah yang ada di Kota Kendari. Ini bertujuan agar ada penanggulangan sejak dini terhadap pereedaran obat-obatan terlarang di sekolah-sekolah,”jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (19/9/2017).
Senada dengan itu anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar menerangkan, korban penggunaan obat terlarang yang sudah sampai ke anak-anak sekolah harus segera dilakukan identiikasi asal sumber peredaran obat terlarang tersebut.
Sebab para pengedar obat-obatan terlarang tersebut, lanjut legislator asal Kecamatan Kendari dan Kendari Barat ini, sudah memiliki niat yang tidak baik. Hal itu dibuktikan dengan tindakan mereka mengedarkan obat-obatan tersebut kepada anak-anak di bawah umur.
“Kami dari DPRD Kota Kendari sendiri akan melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah guna memberikan pengawasan dan mengingatkan pihak sekolah untuk lebih ketat dalam pengawasan orang yang keluar masuk sekolah,”ujarnya. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki