ZONASULTRA.COM, KENDARI – Angka paparan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melonjak naik. Pembelajaran sekolah tatap muka yang direncanakan pada awal tahun ajaran baru 2021/2022 secara terbatas tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran setelah Vaksinasi Covid-19.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra, Asrun Lio mengatakan bahwa SKB tersebut menyerahkan kepada pemerintah daerah apakah bisa dilaksanakan pembelajaran tatap muka atau tidak dengan berpatokan pada angka covid di daerah masing-masing.
“Kadang suatu wilayah itu dinyatakan zona hijau padahal ada satu kecamatannya yang masih zona orange misalnya,” ucap Asrun Saat ditemui di kantornya pada Jumat (25/6/2021).
Lanjutnya, wilayah yang sudah memasuki zona hijau atau yang sudah tidak ada lagi kasus covidnya bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, tetapi atas izin orang tua. Kata dia, sekolah yang berkaitan dengan protokol covid area institusi pendidikan di Sultra semua sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Namun, dikarenakan status pandemi di Sultra saat ini benar-benar belum dicabut sebagai darurat Covid-19, sehingga kewajiban belajar tatap muka penuh itu belum bisa dilakukan. Pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan sesuai SKB 4 Menteri itu adalah tatap muka terbatas.
“Artinya tidak full waktunya, tetapi dilaksanakan dengan sistem shift, minimal separuh dari jumlah keseluruhan di satu shiftnya,” tambah Asrun.
Untuk selanjutnya, Disdikbud Sultra akan menunggu petunjuk selanjutnya dari kementerian apakah tahun ajaran baru di bulan Juli ini tetap menggunakan keputusan SKB 4 Mentri atau ada keputusan baru yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan.
Terkait dengan lonjakan paparan covid di Sultra, Asrun mengatakan bahwa di dalam SKB 4 Menteri dikatakan jika terjadi 1 orang terpapar maka kembali sekolah itu akan ditutup dan dilaksanakan pembelajaran secara daring. Saat ini tahap yang sedang dilakukan adalah memastikan semua guru harus sudah divaksin sebelum tahun ajaran baru atau ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021.
Oleh karena itu, jika karena satu dan lain hal gurunya belum divaksin, maka guru yang bersangkutan tidak boleh mengajar secara langsung. Ia tetap melaksanakan tugasnya sebagai guru dengan mendesain pembelajarannya jarak jauh.
Di Kota Kendari saat ini jumlah guru yang telah divaksin mencapai 70 persen, sehingga siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru. Namun, dengan lonjakan positif covid di Kota Kendari sehingga perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan itu.
Unutk diketahui, update dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari per 25 juni 2021 yang dipublikasikan melalui akun Facebook (FB) Kendarikotagoid, bahwa jumlah positif covid yang terkonfirmasi saat ini mencapai 294 orang yang tersebar di 10 kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di Kota Kendari.
Sebaran tersebut yaitu 43 orang di Kecamatan Wua-Wua, 11 orang di Kecamatan Kambu, 38 orang di Kecamatan Baruga, 40 orang di Kecamatan Poasia, 3 orang di Kecamatan Abeli, 67 orang di Kecamatan Kadia, 26 orang di Kecamatan Puuwatu, 34 orang di Kecamatan Kendari Barat, 11 orang di Kecamatan Kendari, 21 orang di Kecamatan Mandonga. Sementara itu, Kecamatan Nambo saat ini masih masih bertahan dengan zona hijaunya dengan tidak ada yang positif covid. (B)